Liputan6.com, Denpasar Tiga orang saksi akan dipanggil penyidik Direskrimum Polda Bali terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap anggota DPD RI, Arya Wedakarna. Rencananya, ketiga saksi itu akan didengar keterangannya pada hari ini, Senin (2/11/2020). Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail menjelaskan, para saksi itu adalah mereka yang melihat langsung peristiwa dugaan pemukulan terhadap Arya Wedakarna yang terjadi saat unjuk rasa di Kantor DPR RI perwakilan Bali pada Rabu lalu.
Sebagaimana diketahui, pada aksi unjuk rasa itu Arya Wedakarna sempat mendapatkan pukulan di kepalanya ketika ia menemui para demonstran. Para demonstran tak terima dengan pernyataan Arya Wedakarna jika yang disembah dan dipuja-puji oleh mereka adalah mahluk.
"Ada tiga saksi yang akan kita mintai keterangan untuk menerangkan kronologi kejadian. Ketiga orang yang kami panggil adalah mereka yang disampaikan terlapor dalam laporannya," kata Ismail.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Ismail juga hendak menggali keterangan di mana saja kediaman para demonstran itu dari ketiga saksi. Termasuk, dari kelompok mana mereka berasal dan tujuan dari aksi demonstrasi yang dilakukannya. Kami akan menanyakan di mana alamat mereka (para demonstran) dan tujuannya apa. Kami ingin tahu siapa orang-orang itu," kata Ismail.
Sejauh ini, Polda Bali belum menentukan siapa orang yang diduga melakukan pemukulan terhadap Arya Wedakarna. Polda Bali, kata AKBP Ismail, masih melakukan pengumpulan sejumlah alat bukti agar kasus ini terang benderang. "Sejauh ini belum ada yang dimintai keterangan, baru pemanggilan saja," katanya.