Tanggapan Pemprov soal Pesta Ultah Ketua DPD Gerindra Sultra di Hotel Mewah

Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Andi Ady Aksar menggelar pesta ultah di hotel yang dihadiri sekitar 100 orang tamu.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 04 Nov 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 14:00 WIB
Pesta Ultah Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar tak diketahui kepolisian dan pemprov Sultra.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Pesta Ultah Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar tak diketahui kepolisian dan pemprov Sultra.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Gugus Tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara dan pihak kepolisian tidak mengetahui pesta ulang tahun Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Andi Ady Aksar. Pesta yang menghadirkan artis Judika dan Rossa di salah satu hotel mewah Kota Kendari, digelar meriah, Jumat (30/10/2020).  

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir mengatakan, pihaknya tidak mendengar ada pesta yang digelar. Jika pun ada, pihak Pemprov sudah mengeluarkan larangan tegas terkait pelaksanaan acara keramaian dengan menghadirkan orang banyak.

"Seharusnya ketika itu (pesta) dilaksanakan, tidak boleh," ujar Andi Syahrir, dihubungi via telepon seluler, Selasa (3/11/2020). 

Dia juga menyebut, terkait pesta ultah Ketua DPD Gerindra Sultra, ada aturan tegas Gubernur Sultra Nomor: 443/4724 tentang Peningkatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan pada 31 September 2020. Ada tiga poin utama dalam aturan ini.

Pertama, setiap warga mematuhi ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, yaitu menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.

Kedua, dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak, yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis, termasuk kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

Ketiga, bagi yang melanggar ketentuan poin satu dan dua, akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegakan hukum dan aparat pemerintahan berwenang lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasat Intel Polres Kendari AKP Nursaji mengatakan, pihaknya tak diberitahu soal pelaksanaan pesta itu. Dia menegaskan, Polres Kendari mengikuti arahan Mabes Polri soal larangan tegas menggelar pesta keramaian.

"Kami akan arahkan ke gugus tugas provinsi, tapi diterima atau tidak di provinsi, itu kami tak tahu," ujar Nursaji.

Nursaji menambahkan, pihak Polres Kendari tidak mengeluarkan izin keramaian pesta di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, anggota Polres yang akan mengadakan pesta di saah satu hotel, terpaksa dibubarkan setelah ada komunikasi dan koordinasi dengan keluarga.

Terkait hal ini, Ketua DPD Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar enggan menjawab secara langsung saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp. Dia meminta wartawan mengonfirmasi ke pihak hotel soal pesta ulang tahun itu.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya