MA Kabulkan Gugatan Paslon Petahana, Tim Advokasi KPUD Ogan Ilir : Bagi Kami Ajaib

Tim advokasi KPUD Ogan Ilir menilai keputusan MA mengabulkan gugatan paslon petahana dinilai ajaib.

oleh Nefri Inge diperbarui 05 Nov 2020, 23:07 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 21:30 WIB
KPUD Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang di Pilkada 2020
MA mengabulkan gugatan balik paslon petahana Ogan Ilir Ilyas-Endang terkait diskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Ogan Ilir 2020 (Dok. Humas Timses Ilyas-Endang / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Keputusan diskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, membuat bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Ilir memanas.

Namun paslon petahana tak tinggal diam. Mereka melayangkan gugatan balik ke Mahkamah Agung (MA), untuk membatalkan diskualifikasi tersebut.

Akhirnya pada tanggal 27 Oktober 2020, MA mengabulkan permohonan paslon petahana Ogan Ilir. Sontak, keputusan MA tersebut langsung direspon oleh tim kuasa hukum KPUD Ogan Ilir.

Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Ogan Ilir Mualimin Pardi menyebut, ada kekeliruan putusan MA terkait pengabulan gugatan diskualifikasi paslon 02.

Setelah mempelajari putusan MA, Mualimin menilai pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi tersebut terkesan ajaib.

"Bagi kami ajaib. Karena pertimbangan hukum terkait hukum formil mengenai kewenangan MA. Hakim Agung berpandangan bahwa ada kekosongan hukum,” ucapnya, Kamis (5/11/2020).

“Terkait pelanggaran administrasi Pemilu ini, yang bukan mengenai politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif itu tetap menjadi kewenangan MA. Jelas pertimbangannya bahwa ada kekosongan hukum," katanya.

Menurutnya, pada Pasal 153 dan Pasal 154 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang proses penyelesaian sengketa tata usaha negara, yang tidak masuk dalam kategori Pasal 135a yang mengatur terkait penyelesaian persoalan di luar masalah politik uang.

Sedangkan yang menjadi bahan pertimbangan diskualifikasi, adalah pelanggarannya Pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyalahgunaan wewenang.

"Itu harusnya mekanismenya menggunakan upaya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan, dan lanjut ke kasasi ke MA. Kekosongan hukum ini menurut kami ajaib walaupun MA menggunakan yurisprudensi putusan Nomor 6 Tahun 2018," ucapnya di Ogan Ilir.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Praktik Politik Uang

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Mualimin menjelaskan, dalam Pasal 135a yaitu upaya ke MA terkait dengan perkara yang dimaksud Pasal 73 Ayat 2, tentang pelanggaran berupa praktik politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif.

Sementara untuk kasus yang lain, dia menilai kasus tersebut tidak bisa dibawa langsung ke MA, namun harus ke PT TUN. Barulah nanti ada upaya kasasi ke MA.

Memang dalam peraturan MA, lanjut Mualimin, putusan MA itu final dan mengikat sehingga tidak bisa dilakukan peninjauan kembali (PK).

Dasar Hukum MA

[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

“Namun jika mengacu pada Undang Undang MA, ada alasan-alasan KPU Ogan Ilir untuk mengajukan PK,” ucapnya.

Diungkapkannya, dasar hukum yang dimaksud yakni Pasal 67 Undang Undang MA, yakni alasannya ada kekeliruan hakim.

Hal tersebut yang sedang dibicarakan tim advokasi dengan komisioner KPUD Ogan Ilir. Diakuinya, memang ada peraturan MA, namun tetap di bawah UU MA.

“Mengenai semua itu, tentunya kembali ke putusan MA. Bisa jadi putusan hasil upaya PK ini keluar setelah pemilihan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya