Liputan6.com, Palu - Sejak razia kepatuhan protokol kesehatan digelar 1 Oktober 2020, sebanyak 35 tempat usaha di Kota Palu mendapat peringatan karena tidak patuh. Pemerintah Kota Palu mengancam akan menutup tempat usaha yang masih bandel.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Trisno Yunianto menegaskan sebanyak 35 pelaku usaha itu masih diberikan surat teguran untuk melengkapi tempat usahanya dengan fasilitas pencegahan penularan virus seperti tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh, aturan pembatasan jarak pengunjung, serta memasang pengumunan pengendalian Covid-19.
Selain itu, pelaku usaha yang diberi teguran juga diharuskan membuat kebijakan untuk para pekerjanya. Di antaranya pemeriksaan kesehatan rutin karyawan. Jika dalam monitoring lanjutan masih kedapatan melanggar, Trisno menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi hingga yang terberat sesuai dengan Perwali nomor 19, tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sanksi sesuai aturan mulai dari teguran, membeli 50 masker, memberi makan anak yatim, penutupan 3 sampai 5 hari, hingga yang terberat penutupan selamanya," Kasat Pol PP Kota Palu, Trisno Yunianto, menegaskan, Jumat (6/11/2020).
Trisno bercerita selama operasi yustisi di tempat usaha sejak awal Oktober, pelanggaran yang banyak ditemukan adalah aturan pembatasan jarak yang masih diabaikan.
Pelaku usaha khususnya tempat hiburan diminta menaati segala imbauan pemerintah yang telah dibuat sebagai upaya membantu mencegah penularan virus tersebut. Operasi yustisi terhadap pelaku usaha sendiri masih akan digelar Pemerintah Kota Palu hingga Desember 2020 sesuai Perwali No 19 tahun 2020.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.