Pria Paruh Baya di Manado Ditangkap Polisi Saat Sedang Tidur, Ada Apa?

Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku saat sedang tidur di rumahnya.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 11 Nov 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2020, 14:00 WIB
Penganiayaan (Ilustrasi)
ilustrasi

Liputan6.com, Manado - Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, Polda Sulut mengamankan EW (52) karena menganiaya JT (50), sesama warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado, Sulut, Senin (9/11/2020).

Ditangkapnya EW bermula dari kasus penganiayaan pada Minggu (8/11/2020), sekitar pukul 20.00 Wita, di kompleks Bahu Mall Manado. Saat itu, pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras, menghampiri korban.

Belum diketahui penyebab pasti, EW langsung melayangkan pukulan ke wajah korban. Pukulan tangan kosong ini mengakibatkan korban mengalami luka bengkak dan memar di bawah mata kiri. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado.

Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku saat sedang tidur di rumahnya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan kejadian itu. Menurutnya, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat termasuk di Manado menghindari minuman keras. Selain merusak kesehatan, juga bisa memicu timbulnya tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas," ujar Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya