Liputan6.com, Denpasar Tak tahu diri, kata yang pantas diberikan kepada marketing villa di Bali ini. Pasalnya Dominggus Seran atau Miguel (34) adalah marketing sebuah vila yang diberikan kepercayaan oleh pemilik vila mengelola keuangan. Tak tanggung-tanggung pria asal NTT ini menghabiskan uang perusahaan hingga Rp 215 juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudistira mengatakan pelaku menghabiskan uang tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari.
"Pelaku mengakui bahwa uang tersebut sudah habis diperguanakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," katanya di Kuta, Selasa (10/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Peristiwa itu bermula saat  penyewa vila bernama Oleksi Shtefan (34) Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina sekitar pukul 12:00 Wita tanggal 28 Desember 2018 datang ke kantor Alex Villas. Kemudian korban, menyerahkan uang deposit untuk sewa villa sebesar Rp 50.000.000 kepada pelaku.
Selanjutnya pelaku kembali datang mengambil uang sebesar Rp 231 906.000 pada korban. Karena belum lunas, tanggal 15 Nopember 2019 korban kembali memberikan uang kepada pelaku melalui transfer mobile banking sebesar Rp 165.000.000.
Pada tanggal 16 Nopember 2019 sekira pukul 05.28 Wita korban kembali transfer uang sebesar Rp 5.000.000. Jumlah uang yang sudah diberikan korban kepada pelaku sudah mencapai Rp 451.906.000 rupiah.
Betapa kaget bukan kepalang, pada tanggal 14 Desember 2019 pemilik vila datang dan langsung mengunci vila yang ditempati korban. Usut punya usut ternyata pemilik vila belum menerima uang sewa yang sudah dibayarkan korban kepada orang kepercayaannya atau marketing vilanya.
"Selanjutnya pelapor (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," kata dia.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 09.00 Wita, polisi menangkap pelaku yang berada di Villa Rockn Love di daerah Uma Alas, Kerobokan, Kuta, Badung.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa uang sewa villa sebesar Rp 50.000.000 dan Rp 165.000.000 tidak di bayarkan ke owner vila. Pelaku mengakui bahwa uang itu dibelikan satu buah handphone merk Iphon 6s plus seharga Rp 3.000.000," ucap dia.