Liputan6.com, Palembang - Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) kembali dipadati oleh para demonstran. Kali ini, puluhan buruh menggelar protes terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumsel, pada hari Rabu (11/11/2020) siang.
Para buruh yang tergabung di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, melayangkan protes ke Gubernur Sumsel Herman Deru.
Advertisement
Baca Juga
Mereka menyampaikan keberatan, karena beberapa waktu lalu Gubernur Sumsel mengeluarkan Surat Keputusan (SK) UMP untuk tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.
Ketua DPD KSPSI Sumsel Abdullah Anang mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Gubernur Sumsel untuk mempertanyakan UMP Sumsel yang tidak naik di tahun depan.
“Harapan kami, Pemprov Sumsel terkhusus Gubernur Sumsel untuk bisa menaikkan besaran UMP, seperti lima provinsi lain di Indonesia,” ungkapnya.
Dalam tuntutannya, para buruh menolak SK Gubernur Sumsel yang berisi tidak ada kenaikan UMP tahun 2021. SK Gubernur Sumsel tersebut, menetapkan UMP tahun 2021 mendatang masih sebesar Rp3.043.111 per bulan.
Dia menilai, SK UMP Sumsel tersebut sangat merugikan para buruh yang sangat membutuhkan tunjangan hidup.
“Apalagi sekarang kondisi pandemi Covid-19, kami sangat membutuhkan tunjangan hidup lebih,” ungkapnya.
Selain menolak SK Gubernur Sumsel tentang UMP 2021, mereka juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada Gubernur Sumsel Herman deru.
Tuntutan mereka yaitu, meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan PERPPU pembatalan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Kita juga menuntut Gubernur Sumsel untuk menaikan UMP 2021, serta menuntut pembahasan Upah Minimum Sektoral Sumsel,” katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Kaji UMK Sumsel
Lalu, tuntutan terakhir yaitu meminta pihak PPNS Sumsel melaksanakan tugas pokok dan penyelesaian kasus ketenagakerjaan di Sumsel.
Gubernur Sumsel Herman Deru pun langsung menerima aksi buruh tersebut. Dia mengatakan, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Sumsel masih akan dikaji.
“Kita tidak kalah dengan provinsi lain soal UMK, sedang dikaji karena pemberlakuan UMK baru pada 1 Januari 2021 nanti,” katanya.
Mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ini juga sudah menyetujui kenaikan UMP, meski di satu sisi belum menyetujui kenaikan UMK di tiap kabupaten kota di Sumsel.
Alasannya sendiri, karena dia belum menerima rincian angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bagi pekerja di kabupaten/kota di Sumsel.
Advertisement
Angka Kebutuhan Hidup Layak
“Tapi percayalah, yang tidak naik tidak saya tandatangani. Jadi, dari kabupaten/kota usulannya nanti UMR. Kenaikannya harus sesuai dengan KHL,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan KHL baru di setiap daerah pasti bervariasi atau tidak sama. Namun jika KHL ditentukan pada indeks tertentu tapi UMR tidak mengikuti, maka kebijakan kenaikan UMK tetap menjadi kewenangannya sebagai kepala daerah.
“Tidak perlu khawatir, saya tetap bersama kalian. Saya tidak pernah meninggalkan kalian. Selama kita hidup dalam ekosistem, bahwa antara buruh, dan korporasi harus jalan seimbang,” katanya.
Dia menilai, korporasi tanpa buruh tidak akan berjalan. Begitu pula sebaliknya, buruh ingin perusahaan tetap bertahan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.