Liputan6.com, Aceh - Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aceh menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan berulang kali. Ironisnya, pelaku adalah teman sekelasnya sendiri.
Korban berinisial UK (16) sementara pelaku berinisial JN (17). Keduanya merupakan murid salah satu SMA di Kabupaten Aceh Utara.
Advertisement
Baca Juga
JN memerkosa UK sebanyak 5 kali di lokasi yang berbeda-beda. JN pertama kali merudapaksa UK pada Oktober 2019 dan terakhir kali pada Mei lalu.
"Pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sepi, dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit,” ujar Kepala Unit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi, dalam keterangan diterima Liputan6.com, Kamis malam (14/10/2020).
Menurut Ariandi, korban dan pelaku memiliki hubungan dekat. Korban tidak dapat berbuat banyak selama ini karena JN selalu mengancam bahwa dia akan dipermalukan jika tidak menyanggupi permintaan pelaku atau mengadu.
UK bahkan memutuskan untuk pindah sekolah karena trauma setelah mengalami rudapaksa beberapa kali. Korban beserta keluarganya baru melaporkan kasus ini ke polisi pada 19 Oktober 2020, atau, lebih kurang setahun sejak UK pertama kali diperkosa JN.
Pemerkosaan yang dialami UK mulai diketahui keluarganya ketika video bugil korban diunggah oleh JN di status WhatsApp. Namun, polisi tidak menerangkan apa motif pelaku mengunggah video tersebut.
Tersangka dijerat dengan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur. Hukumannya didasarkan pada pasal 50 juncto pasal 48 juncto lagi pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.