Menangkal Dampak Buruk Miras di Minahasa Selatan

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon menerangkan bahwa kegiatan razia miras sebagai bentuk upaya preventif kepolisian dalam mengantisipasi setiap potensi gangguan kamtibmas.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Nov 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2020, 22:00 WIB
Aparat Polres Minahasa Selatan saat menggelar razia minuman keras.
Aparat Polres Minahasa Selatan saat menggelar razia minuman keras.

Liputan6.com, Manado - Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis diamankan aparat Polres Minahasa Selatan saat menggelar razia minuman keras (miras) di warung-warung, kios dan pasar serta pertokoan. Kegiatan razia miras ini merupakan salah satu upaya polisi dalam menjaga dan memilihara stabilitas kamtibmas.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon menerangkan bahwa kegiatan razia miras sebagai bentuk upaya preventif kepolisian dalam mengantisipasi setiap potensi gangguan kamtibmas. Untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, seperti keributan, perselisihan yang berpotensi pada tindak pidana penganiayaan, tawuran bahkan pembunuhan.

“Apalagi saat ini dalam momen Pilkada, serta menjelang perayaan Natal,” ungkap Kapolres, Jumat (13/11/2020).

Kapolres mengatakan, orang yang telah mengonsumsi miras berlebihan terbukti rentan melakukan perbuatan melawan hukum. Contoh kecilnya mengganggu ketertiban umum. Dari data yang ada menyebutkan bahwa tindak pidana rata-rata dilakukan oleh mereka yang telah mengonsumsi miras.

“Salah satu contoh sederhana yang kita temui adalah membuat keributan, balapan liar serta penganiayaan,” ujarnya.

Di samping itu, orang yang berpesta miras juga berpotensi melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam kegiatan operasi miras yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Minahasa Selatan, hingga hari ini tercatat telah disita sebanyak 265 liter Cap Tikus dan Anggur Merah sebanyak 115 botol.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya