Liputan6.com, Aceh - Seorang bocah difabel di Aceh mengalami tindak kekerasan dari orangtuanya. Bocah tunawicara berumur 4 tahun tersebut disundut dengan bara api dari seikat daun kelapa kering oleh ayah kandungnya sendiri.
Baca Juga
Advertisement
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/9/2020), di dapur rumah mereka, Kecamatan Langkahan, Kabupatan Aceh Utara. Visum et repertum polisi menerangkan bahwa korban mengalami luka bakar di bagian wajah, leher, serta badan.
Daun kelapa kering yang dipakai pelaku R (48) sebelumnya digunakan untuk menyulut perapian di dapur. Pada saat kejadian, ibu anak tersebut tidak berada di rumah.
Orang yang kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi adalah nenek korban, pada Minggu (20/9/2020). Setelah mendapat bukti yang cukup, polisi langsung mencari serta menangkap pelaku di kawasan Aceh Timur pada Kamis (5/11/2020).
"Penyidik dari unit PPA Sat Reskrim sudah mengusut kasus ini. Pelaku telah ditangkap dan kini mendekam di rutan Polres Aceh Utara," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa sore (17/11/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengakuan Tersangka
"Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya itu," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T. Ariandi, dalam keterangan yang sama.
Pelaku sempat bersumpah atas nama Allah serta Nabi Muhammad di depan polisi bahwa hanya bagian muka korban saja yang terbakar dengan dalih bahwa itu pun bukan sebuah kesengajaan. Ia berkelit bahwa anaknya yang lasak sehingga terkena bara api dari daun kepala kering tersebut.
Setelah kejadian itu, R mengatakan bahwa dirinya sempat membawa anaknya ke rumah sakit serta mengeluarkan biaya pengobatan sebanyak Rp54.000. Setelah didalami, ia rupanya juga pernah menyundut kaki anaknya tersebut dengan rokok.
Advertisement
Disaksikan oleh Adik Perempuan Korban
Karena keterbatasan dalam berkomunikasi, polisi mesti mendatangkan ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Aneuk Nanggroe. Ini untuk menerjemahkan keterangan dari korban serta para saksi yang juga tunawicara.
"Dalam penyidikan kita mengalami kesulitan, dikarenakan, korban, adik korban, dan ibu korban, mengalami tunawicara," sebut Ariandi.
Sebagai informasi tambahan, pada saat kejadian, adik perempun korban (3) sempat melihat ayahnya sedang menyundut wajah abangnya setelah mendengar korban menjerit-jerit kesakitan. Adiknya yang mengadu kepada sang ibu sehingga kejadian kabar penganiayaan sampai kepada nenek korban.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat R dengan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukumannya penjara selama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.