Liputan6.com, Tuban - Petugas gabungan merazia sejumlah warung dan beberapa lokasi yang menyediakan minuman keras (miras) ilegal. Petugas gabungan itu terdiri dari anggota Polres, TNI, Subdenpom, dan Satpol PP Kabupaten Tuban.
"Kegiatan (razia, red) dilakukan di wilayah Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang," ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang, Senin (23/11/2020).
Dalam razia itu, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah titik dengan target operasi yang telah ditentukan pada Jumat malam (20/11/2020) lalu.
Advertisement
Alhasil, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang dijual di toko jamu milik Djanaryo di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Baca Juga
Puluhan botol miras yang diamankan itu terdiri dari anggur merah sejumlah 64 botol, anggur kolesom sejumlah 26 botol, anggur putih sejumlah 7 botol, newport red dan blue sejumlah 2 botol. Semua barang bukti itu diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pemilik minuman beralkohol akan dipanggil ke kantor Satpol PP besuk pada hari Selasa (24/11/2020) pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan," terang Joko.
Selain itu, petugas juga mengamankan 4 remaja yang nongkrong di gazebo sekitar jembatan Kradenan Palang. Mereka diingatkan petugas karena tengah asyik menenggak minuman beralkohol di atas 5 persen.
"Selanjutnya diberikan peringatan lisan," jelas Joko.
Lebih lanjut, petugas gabungan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Termasuk juga memberikan imbauan masyarakat untuk tetap memakai masker, tidak berkerumun, dan membudayakan mencuci tangan memakai sabun.