Akhir Pelarian Buronan Korupsi Jembatan Gantung Bengkulu di Tangan Intel Kejagung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2020, 20:41 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 20:27 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi pembangunan jembatan gantung Zulkarnain Muin (61) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Zulkarnain Muin ditangkap tanpa perlawanan di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat, pada Selasa (1/12/2020).

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Zulkarnain Muin, buronan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta.

Dalam kasusnya, Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu tahun 2007. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Saat itu jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara lima tahun dan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara pada 22 Juni 2011.

Selanjutnya putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu pada 13 Oktober 2011. Kemudian baik terdakwa maupun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian pada 12 April 2017, pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis enam tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

"Namun setelah ada putusan kasasi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," kata Sunarta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya