Liputan6.com, Manado - Aparat Polsek Beo berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel berinisial LA (36), warga Kelurahan Beo, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, Rabu (02/12/2020), sekitar pukul 12.30 Wita. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya praktik judi togel di wilayah Beo, Talaud, kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Beo Ipda Johan Atang.
Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati beberapa orang sedang memasang judi togel. Pelaku berperan sebagai penerima pesanan pasang nomor togel. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp717 ribu, kertas rekapan, dan 2 telepon seluler.
"Diduga kuat pelaku juga menerima pasangan judi togel secara online,” ujar Atang.
Aparat kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Beo, Talaud, untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
"Kami mengajak masyarakat Talaud untuk menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat seperti judi dan minuman keras karena bisa memicu timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban," ujarnya.