Komisi III DPR Minta Gakkumdu Pilkada di Riau Tak Tebang Pilih

Komisi III DPR meminta Gakkumdu Pilkada di Riau mencontoh Gakkumdu di Jambi yang tidak tebang pilih menindak pelanggaran pilkada

oleh M Syukur diperbarui 05 Des 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 05 Des 2020, 22:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh usai rapat dengar pendapat tentang penyelenggaraan pilkada di Riau.
Anggota Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh usai rapat dengar pendapat tentang penyelenggaraan pilkada di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi III DPR meminta tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pilkada di Riau mencontoh Provinsi Jambi dalam menindak kecurangan pemilu.

Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Polda Riau, Kejati, Bawaslu serta penyelenggara pilkada di Bumi Lancang Kuning, Jumat siang, 4 Desember 2020.

Hearing ini berlangsung di kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Ada 11 orang dari komisi yang membidangi hukum di DPR itu datang, di mana rombongan dipimpin Pangeran Khairul Saleh dari Partai Amanat Nasional.

Kepada wartawan, Pangeran menilai Gakkumdu di Jambi sangat tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran pilkada serentak. Bahkan ada wali kota yang diproses di sana karena dugaan kecurangan.

"Termasuk menindak aparat, termasuk tim sukses calon gubernur," kata Pangeran.

Pangeran berharap apa yang dilakukan Gakkumdu di Jambi juga dipraktikkan oleh Gakkumdu pilkada di Riau. Petugas diminta tidak pandang bulu dan tegas kepada siapapun.

Sebagai informasi, Gakkumdu di Riau sudah memproses satu calon wali kota di Dumai, Eko Suharjo. Penanganan oleh Gakkumdu di kota pelabuhan itu bahkan sudah dinyatakan lengkap.

Kasus ini sudah beberapa kali disidang di Pengadilan Negeri Kota Dumai. Hanya saja kasus karena melibatkan pegawai negeri sipil saat kampanye ini dihentikan demi hukum karena Eko Suharjo meninggal dunia.

Sementara di Kabupaten Pelalawan, Gakkumdu setempat juga memproses seorang kepala sekolah karena terlibat politik. Oknum guru ini mendapat hukuman empat bulan kurungan penjara setelah divonis majelis hakim.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya