Buntut Panjang Kasus Pembacokan Kepala Anggota DPRD Jeneponto

Belakangan ternyata kedua belah pihak saling lapor.

oleh Fauzan diperbarui 11 Des 2020, 10:56 WIB
Diterbitkan 11 Des 2020, 10:45 WIB
Polisi berjaga di TKP pembacokan anggota DPRD Jeneponto (Liputan6.com/Dok: Polres Jeneponto)
Polisi berjaga di TKP pembacokan anggota DPRD Jeneponto (Liputan6.com/Dok: Polres Jeneponto)

Liputan6.com, Jeneponto - Kasus penebasan kepala seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto dari Fraksi Partai Berkarya, Jusri berbuntut panjang. Bagaimana tidak kedua belah pihak kini saling melapor di Polres Jeneponto. 

Polisi sebelumnya memang telah menangkap Usman (40), pria yang menebas kepala Jusri lantaran kalap usai anaknya bersitegang dengan adik kandung Jusri yang bernama Isbar. Belakangan Isbar juga dilaporkan ke polisi, hingga akhirnya Isbar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. 

Kepada Liputan6.com, kuasa hukum Isbar, Sudirman Sijaya, menduga ada kongkalikong antara polisi yang menjadi penyidik kasus tersebut dengan pihak yang melaporkan Isbar. Selain itu ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian terkesan buru-buru menetapkan Isbar sebagai tersangka. 

"Saya heran, polisi terkesan sangat buru-buru menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Sudirman Sijaya, Rabu (9//12/2020). 

Anehnya, lanjut anggota dari Kongres Advokat Indonesia itu , berdasarkan penelusurannya polisi bahkan belum memeriksa saksi yang benar. Ia pun mempertanyakan penempatan tersangka terhadap Isbar.

"Masalahnya cara kerja penyidik Unit PPA Polres Jeneponto dinilai tidak profesional karena melakukan penahanan pada Isbar padahal dia tidak ada di TKP," jelas Sudirman. 

Dia bahkan menyebutkan bahwa puluhan orang yang berada di tempat kejadian perkara siap bersaksi bahwa Isbar tidak berada di TKP saat itu. 

"Puluhan saksi mata siap dimintai keterangan dengan pelapor maupun saksi pelapor tapi penyidiknya buru-buru melakukan penahanan sebelum saksi mata diambil keterangannya," jelasnya. 

Kini, Sudirman pun berharap agar permohonan penangguhan penahanan terhadap Isbar dapat dipenuhi oleh pihak kepolisian. Pasalnya kasus yang menjerat remaja yang masih berstatus pelajar SMA di Jeneponto itu sangat janggal.

"Kami jamin dia tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak akan melakukan tindak pidana. Selain itu, kasus yg dituduhkan padanya sangat diragukan karna dia tidak ada di TKP yang ditunjuk pelapor dan puluhan saksi mata bahwa Isbar hanya dituduh," dia menejelaskan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:


Klarifikasi Polres Jeneponto

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sementara itu, Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto membenarkan bahwa ada saling lapor antara dua belah pihak dalam kasus penganiyaan anggota DPRD Jeneponto beberapa waktu lalu itu. 

"Baku lapor mereka," kata Yudha, Rabu (9/12/2020). 

Meski begitu Yudha memastikan bahwa penanganan kasus ini telah sesuai norma hukum yang berlaku. Dia menegaskan bahwa tidak ada yang berbeda di mata hukum. 

"Ya semua kita proses sesuai prosedur yang ada. Dan bukan hanya kasus ini. Tidak ada perbedaan siapa orang atau jenis kasus dianak tirikan," terangnya.

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya