Kasus Megamendung Jalan Terus, Penyidik Polda Jabar Periksa Rizieq Shihab di Rutan

Penetapan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya tidak akan menghentikan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 14 Des 2020, 03:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 03:00 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Penetapan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya tidak akan menghentikan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Polisi akan memeriksa Rizieq di rumah tahanan.

"Tetap berjalan terus. Sekarang sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago, Minggu (13/12/2020).

Seperti diketahui Rizieq Shihab sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Terhadap Rizieq, polisi melakukan penahanan kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan proses pemeriksaan Rizieq Sihab akan terus berlanjut meski ia ditahan. Penyidik Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksa tokoh ormas Islam tersebut.

"Besok, Senin 14 Desember 2020, penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya rencana periksa MRS sebagai saksi kasus Megamendung di Polda Metro Jaya," kata dia.

Adapun tahapan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung tersebut saat ini adalah pemanggilan sejumlah saksi yang dijadwalkan pada pekan depan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Saksi-Saksi Kasus Kerumunan Megamendung

Saksi-saksi yang akan diperiksa mulai dari Rizieq dan panitia penyelenggara, Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Bupati Bogor akan dipanggil dimintai keterangan keesokan harinya atau pada Selasa (15/12/2020). Kemudian pada Rabu (16/12/2020), giliran Gubernur Jabar yang akan dimintai keterangan untuk kedua kalinya atas kasus yang sama.

Seperti diketahui Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu.

Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga saat kedatangan Rizieq. Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya