Pos Lantas Makassar Dilempar Bom Molotov, Ada Selebaran Mengecam Polisi

Dua anggota polisi yang sedang piket saat aksi pelemparan bom molotov itu terjadi, keduanya tidak sempat melihat ciri-ciri pelaku yang melempar bom molotov tersebut

oleh Fauzan diperbarui 13 Des 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2020, 14:00 WIB
Pos Pelayanan Lalu Lintas 704 yang berada di pertigaan Jalan AP Pettarani dan Jalan Urip Sumoharjo, Makassar dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal pada Minggu. (Foto: Liputan6.com/Fauzan)
Pos Pelayanan Lalu Lintas 704 yang berada di pertigaan Jalan AP Pettarani dan Jalan Urip Sumoharjo, Makassar dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal pada Minggu. (Foto: Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Pos Pelayanan Lalu Lintas 704 yang berada di pertigaan Jalan AP Pettarani dan Jalan Urip Sumoharjo, Makassar dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal pada Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 04.30 Wita. Akibatnya banner dan dinding bagian depan pos polisi tersebut hangus terbakar.

"Iya kejadiannya tadi subuh. Banner dan dinding depan ada bekas terbakar," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriyadi kepada Liputan6.com, Minggu (13/12/2020).

Edhy menjelaskan, berdasarkan keterangan dua anggota polisi yang sedang piket saat aksi pelemparan bom molotov itu terjadi, keduanya tidak sempat melihat ciri-ciri pelaku yang melempar bom molotov tersebut.

"Jadi piket jaga malam itu langsung keluar saat mendengar pecahan botol kaca, lalu melihat banner sudah dalam keadaan terbakar. Mereka tidak lihat pelaku," jelasnya.

Selain itu, lanjut Edhy, kedua anggota polisi yang sedang berjaga itu juga menemukan dua buah selebaran yang berisi kecaman kepada aparat kepolisian.

"Ada selebaran yang ditulis spidol dan di-print, intinya isinya kecaman kepada polisi. Saat ini kita masih selidiki siapa yang melakukan itu," ucapnya, menjelaskan pelemparan bom molotv ke pos polisi itu.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya