Bupati Bogor Ade Yasin Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kerumunan Megamendung

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin memenuhi pemanggilan penyidik Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab di Megamendung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 15 Des 2020, 13:22 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 13:22 WIB
Ade Yasin
Ade Yasin

Liputan6.com, Bandung - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin memenuhi pemanggilan penyidik Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung. Ini merupakan kehadiran pertama Bupati Ade ke Mapolda Jabar setelah sebelumnya terpapar Covid-19.

Ade tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 09.40 WIB. Ia tiba bersama sejumlah orang. Belum ada pernyataan apapun dari Ade saat akan masuk ke Gedung Ditreskrimum.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Ade Yasin hari ini. 

"Untuk Bupati Bogor masih dalam memberikan keterangan di Ditreskrimum Polda Jabar. Tadi sudah berlangsung mulai jam 10.00 WIB," ucap Erdi.

Menurut Erdi, penyidik akan memintai keterangan seputar kebijakan penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor. "Ya tentunya (terkait aturan), karena ini fokus masalah Megamendung," tuturnya.

Selain Ade Yasin, penyidik akan meminta keterangan pada dua orang ahli epidemiologi dan hukum. Namun Erdi tak merinci nama ahli yang dimintai keterangan itu.

"Ada beberapa di antaranya ahli dari epidemiologi, dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jabar," tutur Erdi.

Seperti diketahui Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri pimpinan FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga saat kedatangan Rizieq.

Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya