Liputan6.com, Jambi - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Al Haris-Abdullah Sani unggul dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jambi 2020. Berdasarkan hasil dari rapat pleno rekapitulasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi, Sabtu (19/12/2020) pasangan ini meraup 596.621 suara.
Al Haris-Abdullah Sani, pasangan nomor urut 03 itu unggul tipis dari pesaingnya nomor urut 01 dalam Pilkada Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh yang meraih suara 585.203 suara atau selisih 11.418 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 02, Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh suara 385.388 suara.
Advertisement
Baca Juga
"Pasangan calon nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani memperoleh suara terbanyak," kata Ketua KPU Jambi M Subhan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi.
Subhan menyebutkan, surat suara sah dalam pemilihan gubernur tersebt sebanyak 1.567.212. Sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 89.153 suara. Adapun total surat suara yang sah dan tidak sah sebanyak 1.656.365 suara.
Rapat pleno rekapitulasi yang disiarkan secara langsung itu, sempat menuai protes dari saksi paslon nomor 01 dan 02. Kedua saksi tersebut enggan menandatangani hasil rapat pleno.
Setelah rapat pleno rekapitulasi suara tersebut, kemudian akan dilaksankan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih.
Namun sebelum rapat pleno penetapan pasangan terpilih, selama 3 hari ke depan KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang kurang puas dengan perolehan suara dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan rapat pleno penetapan pasangan terpilih Pilkada Jambi akan dilaksanakan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Tanggapan Tim Pemenangan
Sementara itu, Ketua Tim Koalisi Al Haris-Abdullah Sani, H Bakri menuturkan, terimakasih kepada masyarakat Jambi yang telah memberi amanah kepada pasangan tersebut untuk memimpin Jambi.
Ihwal kemungkinan ada gugatan nantinya, dia menjelaskan, timnya telah siap. Dari rapat pleno tingkat bawah sampai atas, timnya tidak banyak melakukan interupsi.
"Hanya di Kota Sungaipenuh kita ada interupsi, karena ada tindakan oknum penyelenggara yang menguntungkan salah satu calon," kata Bakri.
Direktur Media Center Cek Endra-Ratu Munawaroh, Desi Aryanto mengatakan, pihaknya terlebih dulu akan melaksanakan pertemuan seluruh tim, selanjutnya akan melakukan langkah konstitusi.
"Kita sudah memiliki banyak bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata Desi.
Â
Advertisement
Pengamat Politik: Berpotensi Ada Gugatan ke MK
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi, M Junaidi Habe memprediksi hasil rekapitulasi Pilkada Jambi ini berpotensi digugat ke MK.
Menurut dia, selisih suara sangat tipis antara pasangan 03 dan 01 dengan persentase 0,8 persen, menjadi celah untuk digugat ke MK. Hal itu karena memenuhi aturan yang berlaku.
Ke depan jika memang ada dinamika gugakan di MK, akademisi senior ini, berharap semua pihak menahan diri dan tidak mudah terprovokasi sebagai bentuk kedewasaan politik.
"Semua masyarakat Jambi harus menerima dengan bijak," Junaidi memungkasi.