Objek Wisata hingga Hotel Tutup pada Malam Tahun Baru di Kebumen

Menjelang perayaan tahun baru, Polres Kebumen menyiapkan tim khusus untuk membubarkan kerumunan, melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 31 Des 2020, 05:30 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 05:30 WIB
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas penyala petasan dan pelanggar prokes pencegahan Covid-19 pada malam tahun baru. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas penyala petasan dan pelanggar prokes pencegahan Covid-19 pada malam tahun baru. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama memerintahkan seluruhnya personel Polres Kebumen untuk menindak tegas kepada warga yang memaksakan menyalakan petasan terutama pada malam tahun baru, Rabu (30/12).

"Polres Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen sepakat tidak ada perayaan pergantian tahun. Termasuk, warga tidak diperbolehkan menyalakan petasan," jelas AKBP Piter didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto.

Pelanggar akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selanjutnya, menjelang perayaan tahun baru, Polres Kebumen menyiapkan tim khusus untuk membubarkan kerumunan, melakukan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan.

Tim khusus yang terdiri Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kebumen, akan "mobiling" berpatroli membubarkan kerumunan perayaan tahun baru.

Tim khusus menggunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular jika warga tidak mengindahkan. Masyarakat diimbau kesadarannya untuk patuh terhadap protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Razia Skala Besar

Sejumlah tempat wisata, tempat yang biasa digunakan berkumpul seperti kafe, karaoke, semua hotel dan restoran dilarang menyelenggarakan pesta atau perayaan Tahun Baru 2021, dengan kata lain ditutup.

Penutupan dilakukan mulai hari Rabu 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB sampai dengan hari Minggu 3 Januari 2021 pukul 24.00 WIB.

Hal ini sesui dengan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor: 443/2935/2020 tentang Langkah-Langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kebumen, tanggal 29 Desember 2020.

"Kita ingin, Tahun Baru di Kebumen steril tidak ada aksi kumpul-kumpul di tempat umum. Seperti diketahui bersama saat ini Pandemi Corona belum berakhir. Ini demi kebaikan bersama," katanya, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (31/12/2020).

Tim khusus penembak jitu juga diterjunkan Polres Kebumen untuk mengamankan jalannya malam pergantian tahun.

Razia besar minuman-minuman keras (kegiatan kepolisan yang ditingkatkan) saat ini masih terus digencarkan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran. Ribuan Miras, telah diamankan dalam kegiatan itu.

"Kami berharap, dengan rangkaian kegiatan yang telah kami gelar, kami laksanakan, Kebumen akan selalu dalam keadaan aman dan kondusif," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya