Liputan6.com, Dompu - Seorang pria di Dompu, Nusa Tenggara Barat, tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil 7 bulan. Pelaku berinisial AG yang juga warga Desa Jala, Kecamatan Hu’u itu, melampiaskan nafsu bejatnya sembari mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Dompu, Aipda Ahmad Rimawan mengungkapkan, korban yang masih berstatus pelajar 16 tahun tersebut digauli berulang kali sejak Mei hingga Desember 2020.
Pelaku kerap menyetubuhi anak tirinya di dalam rumah, dan terakhir pelaku menggarap korban di tengah malam di ruang tamu. Saat itu pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur pulas.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku terakhir kali menyetubuhi putrinya pada tanggal 13 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 Wita. Berdasarkan pengakuan korban perbuatan tersangka telah dilakukan berulang kali," cerita Rimawan, Rabu (6/1/2021).
Perbuatan pria bejat itu mulai terbongkar setelah bibi korban curiga dengan tubuh korban yang membesar. Bibinya pun mencoba menanyakan kepada korban perihal kecurigaannya. Di hadapan sang bibi, korban mengaku ayah tirinya yang telah menghamili.
Pengakuan korban bak petir di siang bolong bagi sang bibi. Tidak mau berlama-lama, sang bibi langsung memberitahukan kabar itu kepada keluarga besar termasuk ibu korban. Kaget mendapat informasi nasib anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Dompu pada 14 Desember 2020.
"Setelah dapat laporan, saat itu juga kami langsung mengamankan pelaku," ujar Rimawan.
Rimawan juga mengatakan, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Dompu, korban saat ini tengah hamil 7 bulan.
Sejak 1 Januari 2021, ayah bejat berinisial AG sudah ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa dan ditahan di Mapolres Dompu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.