Tindak Kriminal pada Awal Tahun di Minahasa, dari Togel hingga Penganiayaan

Dugaan pencurian barang elektronik (curanik) di Kawangkoan, Minahasa, yang diduga dilakukan oleh RK alias Aldo.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Jan 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 03:00 WIB
Polres Minahasa saat menggelar jumpa pers, Senin (11/1/2021).
Polres Minahasa saat menggelar jumpa pers, Senin (11/1/2021).

Liputan6.com, Manado - Sejumlah kasus berhasil diungkap jajaran Polres Minahasa, Sulut pada awal tahun 2021 ini. Kasus tersebut antara lain judi togel, penganiayaan, hingga perncurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar Senin (11/1/2021).

Pada kasus penganiayaan, dilakukan secara bersama oleh 6 tersangka terhadap korban Lery Kapoh hingga meninggal dunia, pada Jumat (1/1/2021). Ini dilakukan oleh para tersangka yaitu WLR alias Babong, CR alias Chan (23), RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29), IAK alias Ayen (24), dan VK alias Alen (21). Semuanya adalah warga Kabupaten Minahasa, Sulut. 

“Dari 6 tersangka, baru dihadirkan 5 tersangka, karena tersangka WLR alias Babong sedang dirawat di Rumah Sakit,” ungkap Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu SH.

Sedangkan kasus pencurian kendaraan bermotor dilakukan oleh pemuda berinisial NT alias Tores (15) bersama FT alias Lewi (24) yang dilakukan akhir tahun 2020. Dugaan pencurian barang elektronik (curanik) di Kawangkoan yang diduga dilakukan oleh RK alias Aldo.

“Untuk kasus pencurian ini, terjadi di 3 lokasi berbeda oleh tersangka yang berbeda, dan diketahui dari tiga tersangka ini, lelaki RK alias Aldo sudah pernah di dipidanakan dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi Santoso.

Selajutnya, kasus judi toto gelap alias yang berhasil diungkap oleh Polres Minahasa, dilakukan oleh JR dan FR (35), warga Desa Wolaang Kecamatan langowan Timur. Keduanya berperan sebagai pengecer atau pengepul, yang beraksi di wilayah Langowan.

Dalam jumpa pers itu ditunjukkan barang bukti dari ketiga kasus tersebut, berupa, bambu, senjata tajam, dan potongan kayu yang dilakukan para tersangka penganiayaan. Selanjutnya dua unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku dan korban dalam melakukan tindakan penganiayaan, dua unit sepeda motor hasil curanmor, barang elektronik hasil curanik, dan barang bukti uang bersama kupon dalam kasus togel.

“Semua kasus yang berhasil diungkap ini masih dalam penanganan aparat Polres Minahasa,” ujar Sugeng.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya