Saatnya Guru dan Tenaga Kependidikan Berstatus PNS

Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk mengangkat guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi pegawai negeri sipil.

oleh Dionisius Wilibardus diperbarui 15 Jan 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 09:00 WIB
Dr. Andreas Hugo Pareira, anggota Komisi X DPR RI saat melakukan kujungan di NTT. (Liputan6.com/Dionisius Wilibardus)
Dr. Andreas Hugo Pareira, anggota Komisi X DPR RI saat melakukan kujungan di NTT. (Liputan6.com/Dionisius Wilibardus)

Liputan6.com, Kupang - Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk mengangkat guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi pegawai negeri sipil.

Sikap politik ini disampaiakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan penyerapan aspirasi terkait Guru Honorer serta peninjauan kembali regulasi rekrutmen PPPK tahun 2021.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum ini, Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari berbagai elemen perwakilan tenaga pendidikan honorer yang menolak adanya seleksi PPPK bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.

Para perwakilan tenaga pendidikan honorer tersebut mendesak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi PNS.

Andreas Hugo Pareira, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, kepada media liputan6.com, melalui pesan whatsapp nya , Rabu (13/1/2021) malam, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap tuntutan perwakilan GTHNK 35+, KN-ASN, serta SNWI agar pemerintah meninjau kembali kebijakan seleksi PPPK tahun 2021.

Dalam pernyataannya, Andreas menekankan bahwa tenaga honorer harus menjadi perhatian pemerintah.

"Selain masalah kesejahteraan, terdapat masalah diskriminasi yang terjadi akibat adanya pembedaan PNS dan Non-PNS di kalangan tenaga pendidik," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut:


Fakta Kesenjangan

FOTO: Mendikbud - DPR Evaluasi Belajar dari Rumah hingga Kesiapan Rekrutmen Guru Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ia berharap kedepannya tenaga honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tenaga pendidikan yang bersatus PNS karena hal tersebut hanya menambah beban psikologis serta menghambat produktifitas bagi tenaga pendidik.

Ia juga menyayangkan fakta adanya kesenjangan pendapatan dan diskriminasi bagi tenaga pendidik Non-PNS, padahal tenaga pendidik Non-PNS juga memliki beban kerja yang relatif sama dengan PNS di lingkungan pendidikan.

Selain itu, Andreas juga berpandangan bahwa tenaga Non-PNS pendidikan yang lebih populer dikenal sebagai guru honorer dengan usia 35 tahun keatas yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun menjadi tenaga pendidik telah memiliki kematangan emosional, psikologis, dan pemahaman pedagogis yang sudah teruji.

Ia berharap tahun 2021 menjadi titik balik perjuangan tenaga honorer di bidang kependidikan yang berusia diatas 35 tahun di seluruh Indonesia agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

"Dengan disampaikannya aspirasi tersebut, seluruh fraksi di Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap aspirasi tenaga honorer di bidang pendidikan dan akan meneruskannya kepada kementerian dan instansi pemerintahan terkait seperti Kemendikbud, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenag, BKN, serta Kemenkeu," ujarnya.

Selain itu, Komisi X DPR RI juga mendukung diterbitkannya Keppres untuk pengangkatan guru dan tenaga kependidikan yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya