Data Covid-19 Daerah ke Pusat Terhambat, Begini Penjelasan Satgas Jabar

Ada sejumlah faktor yang membuat pelaporan kasus baru positif virus corona terhambat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 20 Jan 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Bandung - Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Marion Siagian mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat pelaporan kasus baru positif virus corona terhambat.

Pertama adalah waktu pelaporan data ke pemerintah pusat dibatasi yakni sampai pukul 14.00 WIB, sementara ada 49 variabel untuk setiap pasien yang mesti diinput. Situasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah dalam melakukan pelaporan.

"Terbatasnya SDM dengan variabel yang harus diinput relatif banyak, maka seringkali tidak seluruh data dapat terlaporkan pada waktu yang ditentukan," kata Marion dalam keterangan yang diterima dari Humas Jabar, Selasa (19/1/2021).

Hal lain yang juga menjadi kendala dalam pelaporan, lanjut Marion, adalah data spesimen telah diinput, tapi data hasil pemeriksaan belum diinput oleh laboratorium jejaring pengetesan.

Selain itu, kata Marion, pihak-pihak yang melaporkan data Covid-19 ke pemerintah pusat yakni puskesmas, rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan laboratorium, harus menginput data ke dalam berbagai aplikasi.

"Kemudian masih ada laboratorium jejaring yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi New All Record," ucapnya.

Marion menyatakan, guna mengatasi masalah pelaporan Covid-19, kesepahaman dan komitmen berbagai pihak harus diperkuat. Tujuannya agar semua pihak memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan satu data Covid-19.

"Untuk mencapai ini perlu memperkuat metadata yang ada, menentukan variabel pelaporan yang prioritas untuk menjadi bahan rilis pemerintah pusat, serta memperkuat verifikasi dan validasi data pelaporan," katanya.

Integrasi data pun amat penting supaya semua pihak yang melaporkan data Covid-19 tidak harus menginput data dalam banyak aplikasi.

"Semangat satu data juga perlu dimiliki oleh kabupaten/kota, di mana rilis data baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota mengacu pada data yang sama, dengan referensi waktu yang sama," tutur Marion.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar Setiaji mengatakan, pemanfaatan teknologi dengan menghadirkan aplikasi pelaporan yang terintegrasi dapat menjadi salah satu solusi. Aplikasi pelaporan tersebut, kata Setiaji, harus dapat diakses oleh semua pihak yang melaporkan data Covid-19.

"Dalam proses pelaporan tersebut pun menggunakan aplikasi yang sudah saling terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Kemenkes RI yaitu aplikasi NAR (New All Record)," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jabar sudah menyiapkan platform pelaporan real-time berupa aplikasi. Aplikasi tersebut dapat diakses oleh Dinkes Kabupaten/Kota dan laboratorium pengetesan se-Jabar.

Saat ini, integrasi dengan aplikasi pemerintah pusat sedang dilakukan. Setiaji optimistis, apabila aplikasi tersebut dapat dimaksimalkan dan proses integrasi bisa diselesaikan dalam waktu singkat, maka data kasus baru positif Covid-19 akan secara real time terlapor.

"Data kasus akan secara real time terlapor dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu ke pemerintah pusat," tuturnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya