Kronologi 46 Kilogram Sabu-Sabu Asal Malaysia 'Terparkir' Lama di Pulau Terung Batam

Polisi berhasil mengungkap keberadaan puluhan kilogram sabu-sabu yang sudah lama terparkir di Pulau Terung Batam.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 20 Jan 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2021, 08:00 WIB
Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 kilogram narkotika jenis sabu diamankan oleh opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di Pulau Terong, Belakang Padang, Batam. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)
Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 kilogram narkotika jenis sabu diamankan oleh opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di Pulau Terong, Belakang Padang, Batam. (Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Polisi Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Pulau Terung, Belakang Padang, Batam, pada Minggu (17/1/2021). Dari tangan tiga tersangka, antara lain berinisial N, MD alias A, dan MY alias PH, polisi menyita barang bukti 46 bungkus sabu-sabu seberat sekitar 46 kilogram.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Informasi ini didapatkan pada minggu tanggal 17 januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu TKP di Food Court, Jalan Duyung di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota Batam," kata Darmawan, Selasa (19/1/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki Inisial N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J, pada tersangka didapatkan barang bukti sebanyak satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Dari pemeriksaan dan pengembangan dua tersangka itu, pada Senin (18/1/2021) pukul 09.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap satu tersangka lain, inisial MY alias PH Bin HG.

"Dari tersangka tersebut berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 2 kilogram di pinggir jalan pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam," kata Darmawan.

Selanjutnya tim melakukan mengembangkan kembali dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Musala Pulau Teluk Bakau kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang. Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 8 kilogram.

Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 kilogram yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan 46 bungkus atau sekitar 46 kilogram.

Darmawan mengatakan, dari pengakuan tersangkal MY, barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia. Pengakuan ini akan menjadi pembuka jalan untuk mengungkap tersangka lain yang ikut bermain.

"Akan terus kita kembangkan," tandasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Polisi Muji Supriyadi mengatakan barang haram sabu-sabu dikirim dari Malaysia yang 'diparkir' di Pulau Terung.

"Barang haram itu dikirim dari Malaysia yang dititip di Pulau Terung," Muji Supriyadi, usai konferensi pers di Batam, Selasa (19/1/2021).

"Ini barang lama, kemungkinan dari sebelum pandemi cuma kurir belum ambil," katanya menambahkan.

 

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya