Liputan6.com, Pandeglang - Polres Pandeglang berhasil mengungkap dua kasus pencabulan anak yang menggemparkan Banten di awal tahun 2021. Kasus pertama rudapaksa terhadao anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi kekasih korban dan berjanji akan menikahinya.
"Pelaku E (19) warga Sukaresmi melakukan perbuatan cabul terhadap K (16) yang merupakan satu daerah,"Â kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mohamad Nandar, Rabu (20/01/2021). Korban yang masih pols terbuai mulut manis pelaku yang menjanjikan pernikahan usai disetubuhi.
Advertisement
Baca Juga
Kasus kedua rudapaksa yang dilakukan AL (21), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pria bejat ini melakukan perbuatan tidak senonoh kepada S (15), warga Kota Serang. Modusnya pun sama, yaitu berpura-pura menjadi kekasih untuk bisa menyetubuhinya.
"Pelaku AL ditangkap di bengkel miliknya di Sobang," kata Nandar.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 81 juncto pasal 76D dan pasal 82 juncto pasal 76E juncto Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Nandar menambahkan.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.