Bule Viral Ceburkan Motor ke Laut Bali Akhirnya Dideportasi

Beberapa saat lalu viral beberapa waktu lalu sepasang Warga Negara Asing (WNA) terjun bersama sepeda motornya di laut Bali. Hari ini pihak Imigrasi Bali mendeportasi Sergei Kosenko yang menggugah aksinya sosial media instagram miliknya @sergey_kosenko.

oleh Dewi Divianta diperbarui 24 Jan 2021, 21:24 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2021, 18:30 WIB
Sergei Kosenko Dideportasi
Sergei Kosenko Dideportasi (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Beberapa waktu lalu sempat viral jagad maya lantaran unggahan akun instagram @sergei_kosenko yang terjun bebas bersama teman wanitanya dan sepeda motor ke kawasan laut Karangasem, Bali. Hari ini, Minggu (24/1/2021) Sergei Kosenko Warga negara Asing (WNA) asal Rusia tersebut dideportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kumham Bali, Jamaruli Manuhuruk menjelaskan setelah video yang diunggah Sergei media sosial instagram viral pada tanggal 15 Desember 2020 lalu. Pihaknya telah melakukan pengecekan data Sergei Kosenko. Sergei dianggap melanggar pasal keimigrasian.

"Sergei Kosenko dianggap melanggar Pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana di atur dalam pasal tersebut di atas" katanya kepada awak media di Kantor Imigrasi Bali, Minggu (24/1/2021).

Sergei masuk ke Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan, Izin Tinggal Kunjungan berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.

Jamruli menambahkan, Sergei yang diketahui memiliki usaha bisnis property di Bali itu kembali berulah dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021.

"Sergei Kosenko melakukan kegiatan, seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu. Kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT. Sehingga patut diduga SERGEI KOSENKO telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menggelar Pesta dan Langgar Protokol Kesehatan

Ia menyebut Sergei telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Melakukan kegiatan pesta tanpa menerapkan protokel kesehatan," ujar dia.

Selanjutnya, Jamruli menyebut WNA asal Rusia tersebut dideportasi pada Minggu sore (24/1/2021) melalui Bandara I Gusti Ngurah rai Bali, menuju Jakarta. "Dari Jakarta akan diterbangkan menggunakan pesawat Uni Emirat menuju ke Dubai selanjutnya diterbangkan ke Rusia," tutur dia. 

Untuk diketahui, Sergei Kosenko yang viral lantaran unggahannya di instagram yang menceburkan ke laut Bali itu dijerat dengan beberapa pasal keimigrasian bahkan pasal tentang rotokol kesehatan Covid-19. Sergei dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Sergei Kosenko selama di Indonesia juga melakukan kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu. Kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT. Sehingga patut diduga Sergei Konseko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya