Liputan6.com, Manado - Pesta minuman keras di Kelurahan Tara-tara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulut, Selasa malam (26/1/2021), berakhir dengan penganiayaan menggunakan sanjata tajam (sajam). Penganiayaan ini dilakukan pemilik rumah, FBT (29), terhadap Alva Rumengan (24), warga Kelurahan Tara-tara Satu.
Kejadian berawal saat FBT, Alva, Jerry Lensun (31), warga Tara-tara, Tomohon dan beberapa orang lainnya mengonsumsi miras di rumah FBT. Saat sudah mabuk, pelaku menuju dapur dan mengambil sebilah parang lalu menghampiri Alva.
Advertisement
Baca Juga
Tanpa sebab yang jelas, dia mengacungkan parang ke arah Alva. Sontak, Alva segera menenangkan pelaku, dan berhasil. Pelaku lalu menaruh kembali parang tersebut di dapur. Tak berselang lama, hal itu pun terulang. Namun, kali ini pelaku langsung menebaskan parang ke arah kepala Alva. Secara refleks korban pun menangkisnya dengan tangan kiri.
Alva mengalami luka sayatan di bagian telapak tangan. Dalam keadaan terluka, dia lalu membanting tubuh pelaku hingga terjatuh ke tanah, dan terjadilah perkelahian cukup sengit. Melihat hal tersebut, Jerry langsung mengamankan parang untuk mencegah kejadian yang semakin parah.
Katim URC Totosik Polres Tomohon, Bripka Yanny Watung bersama anggota langsung bergegas mendatangi TKP sesaat setelah mendapat informasi dari warga melalui telepon. Pelaku langsung diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon sesaat usai kejadian.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di depan rumahnya," ujar Watung.
Watung mengatakan, pelaku beserta barang bukti parang kemudian kami serahkan ke Polsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.