Liputan6.com, Gorontalo - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kembali mencuat di Gorontalo, kali ini Seorang pria berinisial WT (50) tega mencabuli gadis belia. Warga Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo ini, tega mencabuli bocah yang masih berusia 11 tahun.
Bocah tersebut merupakan siswa yang masih sekolah SD. Gadis belia itu merupakan warga Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mengenyam pendidikan di Provinsi Gorontalo.
Advertisement
Baca Juga
Kejadian bermula ketika WT berjumpa dengan sang bocah dan bersama orangtuanya. Saat itu WT melihat kondisi sang bocah tampak sakit dan kurus.
Maka WT yang memiliki keterampilan memijat, berinisiatif memijat sang bocah. Agar sang bocah bisa sehat kembali.
Namun bukan memijat, pria paruh baya itu itu malah mencabuli si bocah. Aksi WT terbongkar setelah sang bocah mengadu kepada orang tuanya. Tak terima perbuatan WT akhirnya kedua orang tua bocah tersebut melaporkannya ke Polisi.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pemeriksaan Polisi
Dari laporan itu, personel Polres Gorontalo melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan diketahui bila WT diduga telah mencabuli bocah 11 tahun tersebut.
“WT telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, dan hari ini dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Nauval Seno.
Menurut Nauval Seno, dari hasil pemeriksaan tersangka diduga melakukan dua kali pelecehan. Tersangka mengaku hanya melakukan aksinya kepada satu orang. Yakni bocah tersebut.
"Tersangka WT dikenakan tuduhan pelanggaran Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun," ia menandaskan
Advertisement