Warga Padang, Begini Cara Cetak Dokumen Kependudukan Melalui Mesin ADM

Untuk mencetak satu dokumen hanya butuh waktu 2 menit.

oleh Novia Harlina diperbarui 05 Feb 2021, 07:30 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2021, 07:30 WIB
Wakil Wali Kota meluncurkan mesin ADm untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan. (Liputan6.com/ Dok Pemko Padang)
Wakil Wali Kota meluncurkan mesin ADm untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan. (Liputan6.com/ Dok Pemko Padang)

Liputan6.com, Padang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatera Barat saat ini memiliki mesin cetak dokumen kependudukan yang inovatif diberi nama Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Bagi masyarakat Kota Padang yang hendak mengurus dokumen e-KTP atau kartu keluarga melalui ADM, harus mendaftar secara online ke situs http://online.disdukcapil.padang.go.id terlebih dahulu.

Kemudian pemohon memilih kebutuhan administrasi yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), KIA, Akte, dan lainnya.

Selanjutnya pemohon mengisi atau menginput data yang diminta, beserta mengunggah foto atau berkas yang menjadi persyaratan.

"Setelah data yang dimasukkan lengkap, masyarakat menunggu email belasan dari Disdukcapil, satu sampai 4 hari tergantung banyak pemohonan yang masuk," kata Kabid PIAK Disdukcapil Kota Padang Fauzan Ibnovi, Kamis (4/2/2021).

Fauzan menyampaikan ketika email balasan diterima, warga bisa datang ke kantor Disdukcapil Padang untuk mencetak dokumen melalui mesin ADM.

"Bagi warga yang mengurus e-KTP dan KIA isi emailnya QR Code, untuk KK, Akte dan lainnya berupa pin," jelasnya..

Fauzan menyebut idealnya, ADM bisa digunakan untuk mencetak 24 dokumen kependudukan, tetapi dibatasi untuk antisipasi kerumunan warga.

Kehadiran mesin ADM akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya. Maka dari itu, pihaknya akan mengupayakan satu mesin ADM di masing-masing kecamatan di Kota Padang.

Mencetak dokumen melalui mesin ADM ini juga mempersingkat waktu, karena hanya membutuhkan waktu paling lama 2 menit untuk mencetak satu dokumen.

"Jika nantinya di setiap kecamatan sudah ada mesin ADM maka mereka tidak perlu lagi berduyun-duyun datang ke Disdukcapil. Dan ini juga bisa mencegah terjadinya kerumuman massa," ia menambahkan.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya