Liputan6.com, Manado - Tim ahli mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulut untuk memecat James Arthur Kojongian sebagai anggota legislatif. Hal ini akibat ulah James Arthur yang menyeret istrinya Mikhaela Elsiana Paruntu dengan mobil pada, Minggu (24/1/2021) lalu.
BK DPRD Provinsi Sulut, Senin (8/2/2021), menggelar pertemuan dengan tim ahli yang terdiri dari pakar hukum, etika, dan administrasi negara untuk meminta masukan terkait proses dan mekanisme penegakan etika lembaga oleh DPRD Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu tim ahli Sofyan J Yosadi mengatakan, dia bersama beberapa ahli lainnya telah memberikan masukan kepada BK DPRD sebelum mengambil keputusan atau diparipurnakan. Sofyan secara konkret mengusulkan BK dengan kewenangan yang ada sesuai UU MD3 maupun PP 12 tahun 2018 dan Tatib nomor 2 tahun 2019 DPRD Sulut, untuk memberhentikan James Arthur dari jabatannya.
"James Arthur yang juga Wakil Ketua DPRD Sulut tersebut telah melanggar sumpah janji jabatannya," ujarnya.
Sofyan mengatakan, saran yang diberikan ke BK DPRD Provinsi Sulut itu sudah dengan dasar hukum yang jelas, dengan opsi yang bersangkutan sudah melanggar sumpah jabatannya. Seharusnya James Arthur menjaga norma dan etika, yang mestinya menjadi contoh bagi masyarakat malah sebaliknya.
"Saya tekankan pada pelanggaran etika dan sumpah janji jabatan. Tapi biarlah semua itu bergulir nanti di paripurna DPRD Sulut," ujar Sofyan.
Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu mengatakan, dalam beberapa hari ke depan akan menyerahkan seluruh rekomendasi kepada pimpinan DPRD Sulut.
"Kemudian sudah menjadi ranah pimpinan DPRD Sulut kapan bisa diparipurnakan," ujar politikus PDI Perjuangan ini.