Akal Bulus Ayah Tiri Rudapaksa Anak Gadisnya hingga Hamil

Seorang gadis di Lebak menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sejak Agustus 2020. Kini, remaja 16 tahun itu tengah hamil 6 bulan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 12 Feb 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2021, 03:00 WIB
DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Lebak - Seorang gadis di Lebak menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sejak Agustus 2020. Kini, remaja 16 tahun itu tengah hamil 6 bulan akibat perbuatan YN (39), ayah tiri korban.

Peristiwa memilukan terjadi malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB, saat gadis itu sedang menonton televisi di rumahnya bersama YN.

"Waktu itu ibu kandung korban tidak ada di rumah. Korban diajak masuk ke kamar oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, melalui pesan elektroniknya, Rabu (10/2/2021).

Indik menjelaskan, kemudian, remaja putri itu diajak pelaku masuk ke dalam kamar untuk tidur.

Korban mengikuti kemauan pelaku masuk kamar karena terus dipaksa. Saat di dalam, lampu kamar dimatikan. Saat itulah, YN melancarkan aksi bejatnya.

"Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena diancam jika tidak menuruti, akan meninggalkan ibunya. Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan perlakukan rudapaksa itu kepada siapa pun," dia menerangkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Kecurigaan Keluarga

Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Saat Ditinggal Istri Bekerja
Seorang ayah tiri bernama Tobing (58) tega menyetubuhi anak tirinya UW di Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Perbuatan bejat Tobing i...

Rudapaksa terus dilakukan YN kepada anak tirinya hingga kini korban hamil enam bulan. Keluarga yang curiga terhadap perubahan fisik korban, kemudian menanyainya. Korban bercerita bahwa pelaku yang menghamilinya adalah YN, ayah tirinya sendiri.

Ibu korban beserta keluarga kemudian melaporkan kejadian itu pada Rabu sore, 10 Februari 2021 dan selang beberapa jam pelaku langsung ditangkap polisi.

"Pelaku diancam Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya