Liputan6.com, Lebak - Seorang gadis di Lebak menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sejak Agustus 2020. Kini, remaja 16 tahun itu tengah hamil 6 bulan akibat perbuatan YN (39), ayah tiri korban.
Peristiwa memilukan terjadi malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB, saat gadis itu sedang menonton televisi di rumahnya bersama YN.
Advertisement
Baca Juga
"Waktu itu ibu kandung korban tidak ada di rumah. Korban diajak masuk ke kamar oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, melalui pesan elektroniknya, Rabu (10/2/2021).
Indik menjelaskan, kemudian, remaja putri itu diajak pelaku masuk ke dalam kamar untuk tidur.
Korban mengikuti kemauan pelaku masuk kamar karena terus dipaksa. Saat di dalam, lampu kamar dimatikan. Saat itulah, YN melancarkan aksi bejatnya.
"Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku karena diancam jika tidak menuruti, akan meninggalkan ibunya. Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan perlakukan rudapaksa itu kepada siapa pun," dia menerangkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Kecurigaan Keluarga
Rudapaksa terus dilakukan YN kepada anak tirinya hingga kini korban hamil enam bulan. Keluarga yang curiga terhadap perubahan fisik korban, kemudian menanyainya. Korban bercerita bahwa pelaku yang menghamilinya adalah YN, ayah tirinya sendiri.
Ibu korban beserta keluarga kemudian melaporkan kejadian itu pada Rabu sore, 10 Februari 2021 dan selang beberapa jam pelaku langsung ditangkap polisi.
"Pelaku diancam Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Advertisement