BK dan Ketua DPRD Sulut Usulkan Pemecatan James Arthur dari Parlemen

Pemberhentian James Arthur ini dilakukan sesuai rekomendasi dan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut setelah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik DPRD.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 18 Feb 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 02:00 WIB
Sidang paripurna itu didahului dengan pembacaan putusan oleh Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu.
Sidang paripurna itu didahului dengan pembacaan putusan oleh Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu.

Liputan6.com, Manado - Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian akhirnya diberhentikan dari jabatannya serta sebagai anggota DPRD Sulut dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (16/2/2021). Politikus Partai Golkar itu tersandung kasus menyeret istrinya Mikhaela Elisana Paruntu pada Minggu (24/1/2021) silam.

Pemberhentian James Arthur ini dilakukan sesuai rekomendasi dan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut setelah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik DPRD.

Sidang paripurna itu didahului dengan pembacaan putusan oleh Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu. Sandra menegaskan, laporan hasil pemeriksaan BK bukan keputusan orang per orang, pribadi, atas tekanan, apalagi tekanan politik.

“BK adalah lembaga memberikan keputusan objektif, raisonal, dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Mekanisme pengambilan keputusan BK adalah musyawarah mufakat, merupakan keputusan kolektif kolegial dan memenuhi semua mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Laporan keputusan ini dibuat tanpa ada tekanan dari manapun.

“Kita juga tahu bersama Badan Kehormatan adalah representasi semua fraksi di DPRD Sulut, baik Fraksi PDI-P, NasDem, Golkar, Demokrat, Nyiur Melambai,” ujarnya.

Dari semua tahapan pemeriksaan dan klarifikasi yang sudah dilakukan, BK menilai bahwa James Arthur Kojongian sudah sangat jelas melakukan tindakan tidak patut.

“Kejadian itu sangat jelas, sengaja atau tidak sengaja telah membuat lembaga DPRD tercoreng apalagi dia sebagai Wakil Ketua DPRD,” ujar Sandra.

BK menyimpulkan, James Arthur Kojongian tidak mengindahkan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD.

“BK DPRD Sulut memutuskan saudara James Arthur Kojongian dinyatakan melakukan pelanggaran sumpah janji dengan melakukan perbuatan yang mencederai kewibawaan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat,” katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen mengatakan, DPRD Sulut mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut.

“Juga pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Provinsi Sulut sesuai mekanisme diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golongan Karya,” kata Fransiscus.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya