Pengakuan Gadis Remaja Usai Tinggalkan Jenazah Pria Paruh Baya di Tengah Hutan

Seorang gadis berinisial B (16) ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48).

oleh Dionisius Wilibardus diperbarui 19 Feb 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 15:00 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif . (Foto Istimewah)
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif . (Foto Istimewah)

Liputan6.com, Kupang - Seorang gadis berinisial B (16) ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48).

Berdasarkan keterangan dari remaja putri tersebut, terungkap jika dia terpaksa membunuh NB karena NB memaksanya berhubungan intim saat bertemu di hutan ketika mencari kayu bakar.

Karena menolak berhubungan intim, NB pun memukul dan memaksa anak perempuan tersebut. Karena membela diri, pelaku pun membunuhnya dan meninggalkan jenazah NB di hutan.

Anak perempuan tersebut pun akhirnya digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk diselidiki lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Menanggapi itu, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres TTS agar kasus itu ditangani secara humanis.

"Saya sudah printahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk keluarga korban yang meninggal.

Ia mengatakan, semua proses penyidikan dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM. Pelaku saat ini dititipkan di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.

"Ada polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya. Pengadilan lah yang nantinya memberikan putusan terbaik," katanya.

Untuk diketahui, jenazah NB yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS ditemukan tewas di sebuah hutan pada Kamis (11/2/2021).

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait penemuan jenazah NB tersebut, dan mencurigai perempuan yang masih di bawah umur itu.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, mereka mencurigai B sebagai pelaku pembunuhan terhadap NB. Polisi pun akhirnya membekuk gadis itu di kediamannya.

Simak Juga Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya