Polrestabes Palembang Razia 8 Pasangan Mesum di Kamar Kos

Sebanyak delapan pasangan mesum terjaring razia di salah satu rumah kos oleh Polrestabes Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Mar 2021, 11:36 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 01:30 WIB
Razia Rumah Kos
Aparat gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP melakukan pendataan izin penginapan berbasis aplikasi dan rumah kos di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019). Pendataan dilakukan untuk tertib administrasi, baik perizinan maupun dokumen kependudukan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Palembang - Kos-kosan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), kerap menjadi lokasi razia anggota kepolisian. Hal tersebut, untuk mengantisipasi kegiatan maksiat dari pasangan bukan suami istri.

Seperti razia di salah satu rumah kos di Jalan Sungai Sahang Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang Sumsel, pada hari Rabu (17/2/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebanyak delapan orang kekasih yang bukan pasangan halal, terjaring razia oleh saat menginap di dalam kamar kos. Razia tersebut digelar oleh Satuan Sabhara Polrestabes Palembang.

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang Kompol Irwanto mengatakan, awalnya mereka mendapatkan informasi, jika rumah kos tersebut sering dijadikan tempat maksiat.

“Kita langsung merazia kos tersebut dan didapati delapan pasangan bukan suami istri,” ucapnya, Kamis (18/2/2021).

Delapan pasangan bukan suami tersebut, langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang. Karena mereka tidak dapat menunjukkan surat buku nikah, atau bukti lainnya jika mereka sudah menikah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Surat Perjanjian

Ilustrasi
Ilustrasi kamar hotel. (dok. pexels.com/Pixabay)

Selain akan didata dan dibina, para orangtua pasangan kekasih yang terjaring tersebut akan dipanggil. Serta delapan pasangan bukan suami istri itu, harus membuat surat perjanjian.

Di mana surat perjanjian tersebut berisi, para pasangan tidak resmi itu tidak akan keluyuran di malam hari. Serta tidak berduaan di dalam kamar tanpa adanya ikatan resmi.

“Kita akan memanggil pemilik atau pengelola kos tersebut,” ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya