Liputan6.com, Medan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan tersangka baru dalam kasus penjualan bayi di Kota Medan. Hingga kini sudah ada 3 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus ini.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga mengatakan, 3 orang tersangka tersebut adalah A (42) warga Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, beserta RS (43) dan SP (42).
"RS dan SP berprofesi sebagai bidan, warga Tanjung Morawa, Deli Serdang. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Simon, Jumat (19/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Disebutkan Simon, dari penyelidikan diketahui bahwa 2 bidan tersebut yang menjual bayi kepada tesangka A. Saat ini 3 tersangka masih terus menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik. Barang bukti 2 bayi, 1 usia 14 hari, dan 1 usia 3 minggu.
"Kedua bayi sudah dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, untuk mendapatkan perawatan," sebutnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Peran Para Tersangka
Dijelaskan Simon, hasil penyidikan diketahui peran tersangka RS pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020. Polisi menemukan bukti transfer sebesar Rp 13 juta, dan para tersangka juga sudah mengakui.
"Bukan kali ini saja, 2020 silam juga pernah, dan itu sudah diakui," jelasnya.
Kanit TPPO Subdit Renakta Polda Sumut, Kompol Bayu P Samara menambahkan, dalam kasus ini ketiga tersangka juga saling keterkaitan. Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS, kemudian RS menjual kepada tersangka A.
"Ini sindikat penjualan bayi atau human trafficking. Terus kita dalami untuk membongkar kasus ini," ungkapnya.
Advertisement
Cari Orang Tua Bayi
Diterangkan Bayu, saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan orang tua kedua bayi. Sebab, pihak kepolisian sangat membutuhkan keterangan dari orang tua bayi tersebut.
"Iya, apakah bayinya dijual, diculik, atau lainnya. Kan belum tau," terangnya.
Ketiga tersangka saat ini berada di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 76 F junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.