Gubernur dan Wagub Terpilih Pimpin Sumbar Kurang dari 4 Tahun, Apa Alasannya?

Masa jabatan kepala daerah terpilih kurang dari 4 tahun.

oleh Novia Harlina diperbarui 23 Feb 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2021, 22:00 WIB
Gubernur dan wakil gubernur sumatera Barat terpilih, Mahyeldi-Audy Joinaldy. (liputan6.com/ Novia Harlina)
Gubernur dan wakil gubernur sumatera Barat terpilih, Mahyeldi-Audy Joinaldy. (liputan6.com/ Novia Harlina)

Liputan6.com, Padang - Jika biasanya jabatan kepala daerah setelah dilantik akan berjalan selama 5 tahun, maka berbeda dengan kepala daerah terpilih dalam pilkada 2020.

Hal itu juga berlaku bagi gubernur dan wakil gubernur terpilih Sumatera Barat Mahyeldi-Audy Joinaldy, keduanya akan menjabat selama kurang dari 4 tahun.

Masa jabatan yang lebih singkat dari biasanya itu disebabkan adanya agenda pemerintah, yaitu Pilkada Serentak 2024.

"Periode gubernur dan wakil gubernur kali ini agak berbeda dari sebelumnya, kurang dari 4 tahun," kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar Hamdani, Selasa (23/2/2021).

Artinya, lanjut Hamdani, ketika Pilkada serentak 2024 digelar, maka itu sudah menjadi babak akhir jabatan bagi gubernur dan wakil gubernur yang dilantik tahun ini.

Oleh sebab itu, ia berharap Mahyeldi-Audy dapat bekerja lebih cepat, terutama mengenai peraturan daerah terkait RPJMD, sebagai acuan dalam pembangunan Sumbar dan penyusunan RKPD Sumbar.

"Saya paham ada banyak yang mesti diselesaikan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih, namun tentunya tetap berharap masa jabatan ini dapat dioptimalkan," jelasnya.

Salah satu tugas berat, jelasnya, yakni bagaimana inovasi meningkatkan pendapatan daerah, sehingga tidak mengandalkan dana transfer pemerintah pusat.

"Mahyeldi-Audy akan dilantik pada Maret ini, tapi belum bisa dipastikan tanggalnya," ujarnya.

Sementara gubernur terpilih, Mahyeldi mengatakan masa jabatan yang kurang dari 5 tahun ini karena ketentuan undang-undang.

"Kalau memang sudah ketentuan undang-undang, mau tidak mau harus diikuti," katanya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Machfud Arifin dan Mujiaman menyiapkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020. (Foto: Dok Istimewa)
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Machfud Arifin dan Mujiaman menyiapkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020. (Foto: Dok Istimewa)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya