Spesialis Pembobol Kios di Gorontalo Curi Beras untuk Pesta Miras

Polisi berhasil meringkus 4 spesialis [pembobol toko sembako](4417593 "") yang sudah meresahkan warga sejak lama di Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 27 Feb 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2021, 04:00 WIB
Mencuri Beras Untuk Hura-Hura, 4 Pemuda Gorontalo Diringkus (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Mencuri Beras Untuk Hura-Hura, 4 Pemuda Gorontalo Diringkus (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Kapolres Bone Bolango (Bonebol) Gorontalo berhasil meringkus 4 pelaku spesialis pembobol toko sembako yang sudah meresahkan warga sejak lama. 

Empat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial AI, MR, ID, dan IB. Mereka merupakan warga Kecamatan Bolango Ulu, Kabupaten Bonebol yang memang sudah kerap kali beraksi di sejumlah tempat.

Keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kota Gorontalo, yang juga menjadi tempat mereka menyimpan sembako hasil curian.

Saat ditangkap mereka tidak bisa berbuat banyak, sebab tim resmob memiliki banyak bukti. Mulai dari rekaman CCTV hingga jejak petunjung yang didapatkan dari lokasi kejadian.

"Keempat Spesialis pembongkaran toko ini kerap melakukan aksi mereka pada malam hari. Kurang lebih sudah 5 bulan lakukan ini," kata AKBP Suka Irawanto.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:


Pesta Miras

Irawanto mengungkapkan, keempat tersangka menggunakan mobil pinjaman saat menjalankan aksinya. Sedangkan target barang yang mereka ambil, yakni kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, dan lainnya.

"Tidak hanya bahan pokok saja, tak tanggung-tanggung mereka juga mengambil barang berharga yang mereka temui di lokasi," ujarnya.

Menurut pengakuan para tersangka, kata Irawanto, hasil dari penjualan barang yang dicuri, oleh mereka digunakan untuk berfoya-foya hingga membeli minuman keras (miras). Setelah habis digunakan untuk hura-hura, mereka kemudian mencuri lagi.

"Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya