Liputan6.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penjualan narkoba senilai Rp10 miliar.
Pengungkapan bermula dari penangkapan pengedar sabu berinisial N seberat 250 gram yang sempat buron sebelum ditangkap pada akhir Januari 2021 di Kelurahan Tavanjuka, Kota Palu.
Advertisement
Baca Juga
Dari tersangka N terungkap barang haram itu didapat dari tersangka lain berinisial DSN, warga perumahan Lasoani Indah dan ABS warga Kabupaten Sigi.
Penyelidikan polisi lalu mengungkap aset-aset milik tersangka ABS yang diduga berasal dari bisnis narkoba. Aset itu yakni 2 homestay di Palu, 2 rumah yang salah satunya kategori mewah di Citraland, 1 gudang di Kabupaten Sigi, serta 5 mobil pribadi. Semua aset yang sudah disita itu bernilai Rp10 miliar.
"Tersangka ABS selain dijerat UU Narkotika juga UU TPPU dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp10 miliar," Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro, menerangkan saat konferensi pers, Kamis (25/2/2021) di Mapolda Sulteng.
Sementara 2 tersangka lain hanya dikenakan UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai hukuman mati.
Polisi juga masih menyelidiki dugaan masih adanya aset-aset lain yang dimiliki tersangka dari penjualan narkoba.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement