Liputan6.com, Manado - Menjadi buronan pihak kepolisian selama sekitar 6 bulan, tersangka kasus pencabulan berinisial JN alias Jhay (20), warga Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulut, akhirnya berhasil dibekuk personel Polsek Airmadidi, Senin (1/3/2021).
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, sejak Oktober 2020 silam.
Selama pelariannya, Jhay diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa pria itu berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Advertisement
Baca Juga
Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap Jhay. Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan disebuah penginapan di Maumbi, Kalawat, Minahasa Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, tersangka diamankan sementara di Mapolsek Airmadidi. Setelah itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Karena tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polresta Manado," Abast menandaskan.