Akhir Pelarian Tersangka Pencabulan Usai Dikejar Aparat Polresta Manado Selama 6 Bulan

Selama pelariannya, tersangka diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 04 Mar 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 01:00 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Manado - Menjadi buronan pihak kepolisian selama sekitar 6 bulan, tersangka kasus pencabulan berinisial JN alias Jhay (20), warga Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulut, akhirnya berhasil dibekuk personel Polsek Airmadidi, Senin (1/3/2021).

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, sejak Oktober 2020 silam.

Selama pelariannya, Jhay diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa pria itu berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap Jhay. Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan disebuah penginapan di Maumbi, Kalawat, Minahasa Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, tersangka diamankan sementara di Mapolsek Airmadidi. Setelah itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Karena tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polresta Manado," Abast menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya