Dihantam Pandemi Covid-19, Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin di Sumut Naik

Jumlah dan persentase penduduk miskin periode Maret-September 2020 mengalami kenaikan. Kondisi ini disebabkan oleh adanya pandemi virus corona Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

oleh Reza Efendi diperbarui 03 Mar 2021, 20:18 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 20:18 WIB
BPS Sumut
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Syech Suhaimi

Liputan6.com, Medan Jumlah dan persentase penduduk miskin periode Maret-September 2020 mengalami kenaikan. Kondisi ini disebabkan oleh adanya pandemi virus corona Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan pada September 2020 menunjukkan, jumlah penduduk miskin di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 1.356,72 ribu jiwa atau sebesar 9,14 persen terhadap total penduduk.

"Jumlah penduduk miskin tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan September 2019," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Syech Suhaimi, Rabu (3/3/2021).

Berdasarkan data BPS Sumut, tercatat jumlah penduduk miskin sebanyak 1.260,50 ribu jiwa atau sebesar 8,63 persen pada September 2019. Terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin sebesar 96,22 ribu jiwa hingga September 2020, dan peningkatan persentase penduduk miskin sebesar 0,51 poin.

Diterangkan Suhaimi, jika dibandingkan dengan keadaan semester lalu pada Maret 2020, di mana jumlah penduduk miskin sebanyak 1.283,29 ribu jiwa dengan persentase 8,75 persen, terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebanyak 73,43 ribu jiwa, dan peningkatan persentase penduduk miskin sebesar 0,39 poin.

Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret-September 2020, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 60,5 ribu jiwa. Sedangkan di perdesaan naik sebanyak 12,9 ribu jiwa. Persentase penduduk miskin di perkotaan naik dari 8,73 persen menjadi 9,25 persen, dan di pedesaaan naik dari 8,77 persen menjadi 9,02 persen.

"Garis kemiskinan dipergunakan sebagai suatu batas untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang," terangnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Garis Kemiskinan

Ilustrasi Kemiskinan
Ilustrasi Kemiskinan/Unsplash

Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Pada September 2020 garis kemiskinan di Sumut sebesar Rp 505.236 per kapita per bulan.

"Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp 520.529 per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp 486.642 per kapita per bulan," sebut Suhaimi.

Dipaparkan Kepala BPS Sumut, dibandingkan dengan Maret 2020 garis kemiskinan Sumut pada September 2020 naik 0,46 persen, yaitu dari Rp 502.904 per kapita per bulan menjadi Rp 505.236, per kapita per bulan.

"Garis kemiskinan di perkotaan naik 0,45 persen, dari Rp 518.218 per kapita per bulan menjadi Rp 520.529 per kapita per bulan. Garis kemiskinan di perdesaan naik 0,40 persen dari Rp 484.717 per kapita per bulan menjadi Rp 486.642 per kapita per bulan," papar Suhaimi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya