Liputan6.com, Grobogan - Kesetiaan cinta saat dibuktikan dengan perbuatan positif, tentu akan menambah kemesraaan. Sayang, tak semuanya begitu. Ada pula sepasang kekasih yang menunjukkan cintanya dengan perbuatan yang salah. Contohnya di Grobogan, Jawa Tengah.
Kesetiaan sepasang kekasih yang telah menikah siri itu malah ditunjukkan dengan melakukan tindak kriminal berupa pencurian di toko emas. Akibatnya keduanya harus mendekam di sel tahanan.
Hingga Jumat (5/3) keduanya, ditahan di sel berbeda. Sang pria ditahan di sel Mapolres Grobogan sedang istri sirinya ditahan di polsek.
Advertisement
Baca Juga
Pencurian emas sepasang kekasih ini terungkap dari gambar cctv yang terpasang di toko emas Cindelaras, Wirosari, Kabupaten Grobogan. Sepasang terduga pencurian yakni Ahm (38) asal Sayung, Kabupaten Demak dan istri sirinya SR (36) warga Jumo Kecamatan Kedungjati, Grobogan.
Dari pengakuan Sriyatun, pencurian dilakukan dengan cara dirinya berpura pura sebagai pembeli. Saat beraksi, Sriyatun bersama Trimbil yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) berpura pura hendak membeli perhiasan.
Kepada penjaga, kedua terduga pencurian itu meminta menunjukan beberapa jenis perhiasan seperti gelang dan kalung. Trimbil bertugas membuat karyawan toko sibuk, sedang Sriyatun memasukan perhiasan ke dalam kaos lengan panjang yang dipakainya.
"Ada beberapa perhiasan. Ada gelang dan kalung. Perhiasan kami jual dan hasilnya kami bagi rata berempat," kata Sriyatun yang terus menunduk saat dimintai keterangan oleh Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan.
Â
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Terekam CCTV
Uang hasil penjualan, dibagi rata empat pelaku masing-masing mendapat bagian Rp 2,5 juta.
"Uang bagian saya, saya gunakan untuk kulakan beli barang dagangan untuk toko. Sisanya untuk makan," akunya.
Terkait pencurian yang dilakukan, tersangka Ahmadi mengaku diajak oleh istri sirinya yakni Sriyatun. Dalam beberapa kali pencurian yang dilakukan, dirinya bertindak bersama Basio tersangka yang masuk DPO bertugas menunggu di luar.
"Saya diajak istri saya. Saat ambil emas, saya nunggu di luar toko," akunya.
Kasus pencurian di toko Emas Cindelaras, ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, berhasil diungkap berkat adanya CCTV yang dipasang pemilik toko.
"Bermodal petunjuk dari CCTV, Sat reskrim melakukan pencarian dan berhasil menangkap kedua tersangka," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan.
Pencurian dilakukan empat orang. Dua wanita berperan sebagai eksekutor dengan berpura-pura melakukan transaksi dengan penjaga dan mengambil barang.
"Uang hasil penjualan emas, digunakan untuk membeli mie dan barang lain untuk mengisi warung jualan milik tersangka," katanya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7btahun penjara " tambahnya.
Advertisement