Liputan6.com, Cilegon - Pencurian spesialis motor di parkiran, ditangkap polisi di daerah Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. Tercatat, ada delapan motor yang berhasil disita dari dua pelaku, yakni IM sebagai pencuri dan GS sebagai penadah.
"Penangkapan berawal dari korban pegawai di salah satu bank BUMD yang kehilangan motornya di wilayah Merak," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arif Nazarudin, melalui pesan elektroniknya, Senin (09/03/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Arif, pada 15 Februari 2021, korban memarkirkan motor di halaman kantornya sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika akan pulang kerja, motornya sudah tidak ada diparkiran.
Kemudian dia melihat rekaman CCTV. Hasilnya, motor yang selalu digunakan bekerja itu digondol maling sekitar pukul 14.00 WIB. Korban pun melapor ke polisi.
Berbekal rekaman CCTV itu, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap IM di pesisir pantai Carita, Kabupaten Serang, Banten.
"Pelaku IM ditangkap hari Jumat, 5 Maret 2021, di Jalan Raya karang Bolong, oleh tim Resmob," terangnya.
Berbagai keterangan pun dihimpun, kemudian diperoleh informasi ada penadah berinisial GS yang akan membawa motor hasil curiannya ke wilayah Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Polisi kemudian menangkapnya.
Pelaku GS mengaku sudah menjual delapan sepeda motor. Polisi kemudian menyusuri satu persatu penjualan sepeda motor hasil curian, yang dijual kepada perorangan di berbagai wilayah di Banten.
"Di dermaga Pelabuhan Merak kita menangkap penadah. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah menerima motor curian dalam dua bulan terakhir," jelasnya.