Upaya Polisi Mengembalikan Muruah Musyawarah Mufakat dalam Perkara Hukum Ringan

Program restorative justice yang dicanangkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mulai diterapkan oleh Polsek Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 10 Mar 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 21:00 WIB
Restorative Justice Kapolri Listyo Sigit Mulai Di Terapkan. (Selasa, 09/03/2021). (Dokumentasi Polsek Ciwandan).
Restorative Justice Kapolri Listyo Sigit Mulai Di Terapkan. (Selasa, 09/03/2021). (Dokumentasi Polsek Ciwandan).

Liputan6.com, Cilegon - Program restorative justice yang dicanangkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mulai diterapkan oleh Polsek Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dengan Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan.

Dengan restorative justice, tugas kepolisian sektor (Polsek) tidak lagi mengurusi penegakan hukum, tetapi lebih fokus kepada penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"MoU atau kesepahaman itu sebagai tindak lanjut dari program Kapolri yang baru, dengan motonya Presisi. Pak Lurah, Pak Danramil, Polri akan bersama-sama menjaga Kamtibmas," kata Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman, melalui pesan singkatnya, Selasa (09/03/2021).

Dalam progam Listyo Sigit, tugas Polsek selain menjaga kamtibmas, juga fokus pada pencegahan gangguan dan keamanan di masyarakat. Sekaligus, menjadi tauladan bagi warga.

Jika menghadapi persoalan, maka jalan musyawarah dikedepankan, dengan mengesampingkan penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, peran serta masyarakat, TNI, Polri, bisa saling bergotong royong menjaga Kamtibmas.

"Intinya, restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar peradilan terhadap tindak pidana sederhana dan ringan, dengan melibatkan pihak yang berkepentingan," jelasnya.

Saat fit and proper test di DPR, Listyo mengakui masih ada pandangan negatif terhadap institusi Polri. Karena itulah, dia mengeluarkan banyak program, salah satunya restorative justice yang mulai diimplementasikan di Polsek Ciwandan.

Menurut Ali, syarat berlakunya restorative justice seperti tidak membuat keresahan masyarakat, tidak terjadi penolakan di masyarakat, konflik sosial serta pelakunya bukan seorang residivis.

"Alhamdulillah tokoh masyarakat tokoh agama, ketua RT menyambut baik. Tentunya restorative justice dilakukan memberi manfaat, memberikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan," ujarnya.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya