Sejumlah Orang Satroni Kantor Gubernur Sumbar, Minta Bupati Pesisir Selatan Dicopot

Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Senin (15/3/2021).

oleh Novia Harlina diperbarui 15 Mar 2021, 16:26 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi Demo Anarkistis. (Liputan6.com/Abdillah)
Ilustrasi Demo Anarkistis. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Padang - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Senin (15/3/2021). Mereka menuntut Gubernur Sumbar Mahyeldi mencopot Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

Demonstran beranggapan Bupati Rusma Yul Anwar masih menyandang status terpidana.

Demonstran juga membawa sejumlah spanduk untuk menyuarakan aspirasinya, seperti "rakyat bergerak, haruskah hukum rimbabertindak", "perusak lingkungan, masihkah undang-undang dipakai?”.

Salah seorang peserta aksi Hamzah mengatakan, aksi kali ini merupakana ksi untuk menyelamatkan demokrasi Pesisir Selatan dan menegakan keadilan.

"Pesisir Selatan adalah bagian dari NKRI, gubernur harusnya menyurati Kemendagri agar mencopot Bupati Pesisir Selatan," ujarnya, Senin (15/3/2021).

Sementara Asisten I Pemprov Sumbar Devi Kurnia menyebut terkait pemberhentian dan pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Ini kewenangannya di pusat bukan Pemerintah Sumbar," katanya.

Pemprov Sumbar, lanjutnya sudah melakukan koordinasi dan meminta salinan putusannya kepada MA, namun hingga kini pihaknya belum menerima salinan tersebut.

"Kami sangat memahami apa yang dirasakan masyarakat, karena ini berkaitan dengan aspirasi dan penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Sumbar akan mengupayakan berkomunikasi dengan Kemendagri terkait hal ini,” katanya.

Diketahui, dalam kasus yang menjeratnya, Rusma Yul Anwar dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.

Ia divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rusma kemudian mengajukan kasasi dan ditolak Mahkamah Agung (MA).

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya