Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Saber Pungli Polda Riau menangkap Sekretaris Camat Bina Widya, Kota Pekanbaru, Hendri Syafitra. Dari tangan mantan Lurah Sidomulyo Barat itu disita uang Rp3 juta dan surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang tengah diurus korban.
Inspektur Pengawasan Polda Riau sekaligus Ketua Tim Saber Pungli, Komisaris Besar Syamsul Huda menyebut kasus pungli ini berkaitan dengan jabatan tersangka sebagai lurah. Namun, operasi tangkap tangannya di kantor camat tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Syamsul menjelaskan, korban mengurus SKGR sejak Desember 2020 ketika tersangka menjadi lurah. Pada Januari korban memberikan uang Rp500 ribu tapi ditolak karena tersangka meminta Rp3 juta.
Tak lama kemudian, tersangka diangkat menjadi Sekretaris Camat Bina Widya tapi tanda tangannya tetap dibutuhkan karena SKGR itu sudah keluar dan teregister. Korban menyerahkan uang itu di kantor camat dan kemudian ditangkap polisi.
"Kapolda Riau memberikan apresiasi kepada masyarakat yang menjadi korban pungli melapor," kata Syamsul didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Andri Sudarmadi, Senin petang, 15 Maret 2021.
Syamsul menyatakan kepengurusan tanah menjadi perhatian pemerintah dengan memberikan ragam kemudahan dan percepatan tanpa biaya. Namun masih ada oknum pemerintah yang melakukan pungli untuk kepengurusan surat tanah dengan berbagai dalih.
Syamsul berharap masyarakat tidak takut melapor perbuatan pungli di lingkungan pemerintahan daerah. Dia menyebut saksi melaporkan tindak pidana dilindungi undang-undang dan ada lembaga yang melindungi.
"Korupsi merusak sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sehingga sangat diperlukan praktik pungutan liar, pemaksaan, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang," imbuh Syamsul.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
459 SKGR
Sementara itu, Komisaris Besar Andri Sudarmadi menjelaskan, selama tersangka menjabat Lurah Sidomulyo ada 459 SKGR teregister. Apakah semuanya diminta uang oleh tersangka untuk membubuhkan tanda tangannya, Andri menyebut masih mendalami.
Beberapa pegawai di kelurahan itu sudah diminta keterangan oleh penyidik. Mereka mengaku mantan atasannya yang sudah menjadi sekretaris camat itu memang selalu meminta uang SKGR.
"Harganya bervariasi, tersangka yang menentukan, tergantung luasan dan lokasi tanah," kata Andri.
Andri mengatakan, hasil pungli itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Apakah kemudian tersangka memberikan setoran kepada atasannya saat itu, Andri menyebut tak menutup kemungkinan.
"Tak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan pelaku," kata Andri.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement