Modus Muncikari Berkedok Manusia Silver Gaet Korban Wanita di Gunungkidul

Si manusia silver ini ditangkap karena telah menjual sejumlah wanita ke hidung belang melalui media sosial Facebook.

oleh Hendro diperbarui 18 Mar 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 13:00 WIB
Manusia Silver
Tak ada yang menyangka, perawakannya yang kecil dan cenderung kurus ini tega mengelabui wanita untuk dijual ke lelaki hidung belang. Di tengah kesibukannya menjadi pengamen yang membaluri tubuhnya dengan cat warna silver tersebut berusaha mencari mangsa para wanita muda.

Liputan6.com, Gunungkidul - QF (23) Warga Desa Tanjung Makmur Kecamatan Padamaran Timur Ogan Komering llir, Sumatra Selatan ini diamankan oleh Unit Khusus Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Pemuda ini ditangkap karena telah menjual sejumlah wanita ke hidung belang melalui media sosial Facebook.

Tak ada yang menyangka, perawakannya yang kecil dan cenderung kurus ini tega mengelabui wanita untuk dijual ke lelaki hidung belang. Di tengah kesibukannya menjadi pengamen yang membaluri tubuhnya dengan cat warna silver tersebut, dia berusaha mencari mangsa para wanita muda.

QF melalui akun media sosial Facebook, ia menebar pesona dengan memperlihatkan foto perempuan dalam profil akun Facebook. Lelaki ini mengirimkan pertemanan ke sejumlah akun media sosial Facebook yang dimiliki oleh sejumlah wanita.

Setelah itu, kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putera, QF lantas mengirimkan pesan melalui inbox. Melalui pesan inbox tersebut, QF kemudian meminta nomor pemilik akun Facebook yang rata-rata memiliki foto profil wanita cantik.

"Nah setelah itu dia membujuk wanita itu dengan menawari pekerjaan menemani pria hidung belang," ujar Riyan, Selasa (16/3/2021).

Setelah itu, menggunakan nama akun Facebook QOIRULL FAJRAI, QF lantas mengunggah foto wanita-wanita itu. Dalam unggahan tersebut, pelaku memberi keterangan prostitusi online terkait harga dan durasi yang intinya menjual korban.

 

Praktik prostitusi QF tersebut berhasil dibongkar oleh Tim Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Berawal pada Kamis (4/3/2021), sekitar pukul 13.40 WIB, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan Patroli Cyber dan menemukan sebuah unggahan Iklan atau Penawaran Jasa untuk berhubungan seks.

Atas temuan unggahan tersebut, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa di wilayah Gunungkidul telah terjadi tindak pidana prostitusi online.

"Kemudian Tim Unit Pidsus langsung oleh melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dan membawanya ke Polres Gununghkidul untuk dilakukan dimintai keterangan," dia menambahkan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Kronologi Penangkapan

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Kepala Unit Khusus Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji menambahkan untuk menangkap tersangka, polisi terpaksa menyamar sebagai lelaki hidung belang. Setelah menghubungi nomor yang dimaksud, sesaat kemudian pelaku QF mengantarkan wanita yang sudah dijanjikan.

"Anggota kami sudah membayar terlebih dahulu. Lantas kami tangkap," tambahnya.

Menurut Ibnu, ada beberapa wanita yang sebenarnya juga diamankan dalam kasus tersebut, tetapi mereka adalah korban. Para wanita tersebut dijual kepada lelaki hidung belang dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Namun, jika transaksinya di hotel, maka pelaku meminta tambahan Rp100 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, Ibnu menyebut, QF menjaring mangsanya dari media sosial. QF berusaha mencari wanita yang dimaksiud dengan melihat profilnya di media sosial Facebook. Setelah itu, QF mengirim pesan kepada calon korban untuk meminta nomor pribadinya.

"Dari nomor tersebut, pelaku menawari korban pekerjaan jasa esek-esek itu," ungkap Ibnu.

Pelaku QF mengaku baru dua minggu menjalankan bisnis haram di balik profesinya sebagai pengamen manusia silver. Dalam rentan waktu dua minggu itu, QF sudah beberapa kali melakukan transaksi seks. Para korban wanita sebagian besar merupakan warga Kabupaten Gunungkidul yang sudah berusia dewasa.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp320 ribu, 2 unit ponsel, dan 1 sepeda motor. Tersangka QF dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 45 ayat (1) junto ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 506 KUHP dan atau pasal 296 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya