Nyambi Jualan Narkoba, Seorang Polisi di Gorontalo Didepak dari Korps

Seorang polisi anggota Polres Gorontalo dipecat lantaran terbukti menggunakan sekaligus menjadi bandar narkoba.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 19 Mar 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 02:00 WIB
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana saat melakukan pencoretan terhadap foto Bribka Saifuddin Salamon (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana saat melakukan pencoretan terhadap foto Bribka Saifuddin Salamon (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Ketegasan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Ahmad Wiyagus, terhadap Anggota Kepolisian yang menyalahgunakan narkotika, tidak sebatas kata-kata.

Buktinya, satu orang Anggota Polres Gorontalo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat, lantaran terbukti menggunakan narkoba sekaligus jadi bandar narkoba.

Pemecatan itu melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana menindaklanjuti Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/35/III/2021 Tanggal 3 Maret 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Bripka Saifuddin Salamon dengan NRP 83050676.

Dijelaskan Kapolres, pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan, agar menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri, untuk tidak menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika.

"Pemecatan terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan narkoba, sudah beberapa kali dilakukan, ini bukti bahwa Polri  memerangi barang haram itu," kata AKPB. Ade Permana.

“Terkait pemecatan terhadap Bripka Saifuddin, menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya. Jangan sesekali menyalahgunakan narkotika,” tegasnya.

Meskipun upacara pemecatan dilakukan secara In Absentia, atau tanpa kehadiran Bripka Saifuddin, tetap berlangsung lancar. Sebab, saat ini Bripka Saifuddin, sementara menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Gorontalo.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya