Liputan6.com, Manado - Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, meski dirinya sempat mengembalikan uang senilai miliaran rupiah. Status tersangka itu diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (16/3/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Ditha Prawitaningsih mengatakan, proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan meski tersangka mantan Bupati Minahasa Utara ini tidak bisa dihadirkan, lantaran sakit dan mendapat perawatan di RSPAD Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk penahanan kita lihat nanti. Kita konfirmasi dengan rumah sakit," ujarnya.
Ditha mengungkapkan, Vonnie Panambunan berinisiatif mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar dari nilai keseluruhan Rp6,7 miliar yang harus ia pertanggungjawabkan. Pengembalian tersebut adalah atas inisiatif Vonnie sendiri.
"Masih ada selisih sekitar Rp2,5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vonnie Panambunan," ujarnya.
Dia memastikan, penanganan perkara mantan Bupati Minahasa Utara itu tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus korupsi itu tak hanya melilit Vonnie, tapi juga adik kandungnya, Alexander Moses Panambunan. Alexander bahkan sudah ditahan pihak Kejati Sulut. Dari korupsi proyek pemecah ombak di Minahasa Utara ini, kerugian negara mencapai lebih dari Rp8,8 miliar.