Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat melalui tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap dua sejoli pemeran dalam video mesum yang direkam di salah satu hotel di Kabupaten Bogor. Kedua tersangka merekam adegan bercinta untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual ke salah satu situs porno.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyatakan, kedua pelaku ditangkap unit siber kriminal Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (18/3/2021) di kawasan Cobinong, Bogor.
Menurut Erdi, pengungkapan kasus video mesum di Bogor ini berdasarkan viralnya rekaman asusila di media sosial. Berbekal informasi tersebut kemudian tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dalam konteks patroli siber.
Adapun kedua tersangka berinisial RTM (31) dan PVT mengunggah adegan asusila tersebut sekitar Jumat (12/3/2021). Hasil pemeriksaan, kata Erdi, keduanya merupakan sepasang kekasih.
"Pada 12 Maret sekitar pukul 10.00 unit Ditreskrimsus melakukan patroli siber kemudian mendapati video asusila yang kemudian viral di media sosial. Dalam upaya penyelidikan, tim melakukan analisa terhadap video kemudian diketahui direkam di salah satu hotel. Kemudian diketahui pelakunya," tutur Erdi di Mapolda Jabar, Kota Bandung Jumat (19/3/2021).
Dari barang bukti yang disita oleh subdit siber Ditreskrimsus Polda Jabar yaitu satu set stabilizer, kartu ATM, jam tangan, handphone, akun member Pornhub, akun Twitter, sim card, jaket jeans biru, baju dress merah, jaket jeans, tas, sepasang sandal, dan kacamata.
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa kedua pelaku dan diketahui keduanya memperoleh keuntungan dari mengunggah video porno tersebut di dunia maya.
"Mereka sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila yang diunggah di situs Pornhub yang dijual secara per tayang atau pay per view. Dan ternyata ada beberapa yang jadi perhatian setiap 1.000 orang yang melihat mendapatkan Rp6.000," kata Erdi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Peroleh Keuntungan Total Rp19,5 Juta
Berdasarkan pendalaman kasus ini, polisi juga menemukan akun yang dikelola tersangka di Pornhub. Mereka telah memproduksi sebanyak 26 video mesum sejak November 2020.
"Alasan karena kebutuhan ekonomi dengan situasi pandemi sehingga berinisiatif mengunggah film-film mereka," ujar Erdi.
Dari November sampai tertangkap, kedua tersangka telah mendapatkan penghasilan sebesar Rp19,5 juta. Pembayaran itu dilakukan dengan sistem bitcoin.
"Kurang lebih 15 dalam proses transfernya. Dari dolar ke bitcoin sampai ke rupiah. Tiap bulan jumlah yang diterima berbeda tergantung banyaknya yang melihat konten video," ungkap Erdi.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang ITE dan Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi.
"Pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar," ujar Erdi.
Advertisement